Menu ✖

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil* Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan. Babinsa melaksanakan Komsos dengan Satpam KEGIATAN PATROLI DAN MITIGASI GULBENCAL KORAMIL 02/BEBESEN ‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T Bupati Aceh Singkil Bersama Satgas PRR Tinjau Langsung Penanganan Pascabencana

Headline

Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Bullying Siswa SMK Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai.

badge-check

Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Bullying Siswa SMK Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai. Perbesar

ACEH TIMUR – Kasus dugaan penganiayaan dan bullying terhadap seorang siswa SMK Negeri di Aceh Timur berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya kasus dugaan pengeroyokan terhadap kakak kelas nya dilakukan oleh 5 orang adik kelasnya yang di laporkan ke pihak polres Aceh Timur, dan sekarang kasus tersebut berakhir damai.

Korban berinisial AL (16), warga Gampong Jawa, Dusun Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, sebelumnya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dipicu saat menjalankan tugas sebagai salah satu panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.

Setelah melalui proses mediasi, pihak korban bersama pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Aceh Timur.

“Tidak semua kasus penganiayaan harus berlanjut ke proses hukum. Dalam perkara ini, pihak keluarga korban telah bersedia berdamai, sehingga kasus ini kita hentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, Kamis (13/8/2026).

Novrizaldi menjelaskan, sebelum proses RJ dilakukan, pihak kepolisian telah memeriksa para terduga pelaku serta sejumlah pihak terkait. Proses perdamaian kemudian dilaksanakan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dengan dihadiri korban, terduga pelaku, serta perwakilan pihak sekolah.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun siswa lainnya di lingkungan sekolah.

“Perdamaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan yang harmonis antara korban dan pelaku. Pihak pelaku juga mengakui kesalahannya dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” jelas Novrizaldi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Dedi Saputra, SH, yang turut mendampingi korban, menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Timur atas langkah memfasilitasi yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polres Aceh Timur yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami berharap perdamaian ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak mengulangi kejadian serupa,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan,penyelesaian melalui jalur perdamaian diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni Anak Yatim di Masjid Babuttaqwa

26 September 2026 - 11:53 WIB

IMG 20260926 WA0066

61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Masuk Validasi BPS, Tunggu Pencairan

26 September 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260925 WA0302

AMPAS GEMPUR KEJARI: PERIKSA PLT MANTAN KADIS KESEHATAN RULLY SUHADI, USUT TUNTAS TEMUAN Rp348 JUTA!

23 September 2026 - 14:27 WIB

601885

AMPAS Desak Dinas PUPR Aceh Singkil Buka Seluruh Program APBK 2026 ke Publik, APH Diminta Menindaklanjuti Apabila Ditemukan Dugaan Penyimpangan

22 September 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260906 WA0018(1)

AMPAS Soroti Anggaran Makan Minum Rapat Dinas Perpustakaan Tembus Rp107 Juta: APBD Jangan Jadi Bancakan Rapat dan Konsumsi

21 September 2026 - 19:49 WIB

599015
Trending di Daerah