Menu

Mode Gelap
Pelantikan PW HUDA Aceh Tamiang Resmi Digelar, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Pemerintah Benahi Program MBG, Target Satu Bulan Tuntaskan Hambatan dan Perkuat Tata Kelola Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Kelompok 2 Ikuti Prosesi Adat Gayo Beguru di Desa Pantan Nangka Polres Aceh Singkil Hadirkan Suasana Kebersamaan dalam Nobar Final Piala Dunia 2026 Polres Aceh Singkil Gelar Nobar Sepanyol Vs Argentina Timnas Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia Keduanya

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

SOP

Perlindungan Profesi Wartawan

PT WALI MEDIA PERKASA

 

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan mediatumpasaceh.com adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan mediatumpasaceh.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan mediatumpasaceh.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mediatumpasaceh.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihakmanapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan mediatumpasaceh.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan mediatumpasaceh.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan mediatumpasaceh.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili olehpenanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan mediatumpasaceh.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan mediatumpasaceh.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

Banda Aceh, 17 Juli  2026

PT MEDIA NASIONAL GRUP

 

(T.MUHAMMAD RAJA)

PENANGGUNG JAWAB/PIMPINAN REDAKSI

Komentar ditutup.