Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil untuk segera membuka secara menyeluruh seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBK Tahun Anggaran 2026. Desakan ini meliputi seluruh kegiatan fisik maupun nonfisik beserta rincian lokasi, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, progres pekerjaan, dan bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban penyelenggara pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat sebagai pemilik uang daerah berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah APBK digunakan.
Menurut AMPAS, terdapat sejumlah mata anggaran yang masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena belum diketahui secara jelas bentuk kegiatannya, lokasi pelaksanaannya, pihak yang mengerjakan, maupun hasil yang ingin dicapai. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah publik.
ยซ”Kami meminta Dinas PUPR menjelaskan secara terbuka seluruh program APBK 2026. Publik berhak mengetahui apa kegiatannya, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya. Transparansi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Rahman Syafii, S.H.ยป
AMPAS juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan, seperti dugaan mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau dugaan kegiatan fiktif, maka proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, AMPAS meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan terhadap sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian publik, di antaranya:
1. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah โ Kode Rekening 1.03.01.2.09 โ Pagu Rp273.582.900.
2. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin โ Kode Rekening 5.1.02.03.002 โ Pagu Rp35.500.000.
3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya โ Kode Rekening 1.03.01.2.09.0009 โ Pagu Rp200.000.000.p
4. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan โ Kode Rekening 1.03.01.2.09.0002 โ Pagu Rp73.582.900.
5. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Roda Dua โ Kode Rekening 5.1.02.03.002.00038 โ Pagu Rp25.500.000.
6. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan โ Kode Rekening 1.03.01.2.06.0006 โ Pagu Rp20.400.000.
7. Penetapan RTRW dan Rencana Rinci Tata Ruang โ Kode Rekening 1.03.12.2.01 โ Pagu Rp51.458.150.
8. Operasionalisasi Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang โ Kode Rekening 1.03.12.2.04.0009 โ Pagu Rp62.200.000.
9. Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi โ Kode Rekening 1.03.08.2.01 โ Pagu Rp79.900.000.
10. Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam โ Kode Rekening 5.2.04.02.004 โ Pagu Rp213.900.000.
AMPAS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang konstruktif agar pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, efisien, dan tepat sasaran. AMPAS juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal penggunaan anggaran daerah secara objektif serta mendukung penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap rupiah APBK adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Aceh Singkil.”
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Apabila pihak Plt. Kepala Dinas PUPR memberikan tanggapan atau penjelasan, media akan menerima dan memuatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









