
ACEH SINGKIL — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) kembali menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026.
Kali ini, AMPAS menyoroti alokasi belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil yang tercatat mencapai Rp107.028.000.
Berdasarkan penelusuran AMPAS pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses Senin (21/9/2026), anggaran tersebut tercatat terbagi dalam 13 paket dengan nomenklatur serupa, yakni belanja makanan dan minuman rapat. Pengadaan tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dan bersumber dari APBD.
Adapun nilai paket yang tercantum antara lain Rp31.220.000, Rp27.744.000, Rp14.664.000, Rp10.000.000, Rp5.100.000, Rp3.225.000, Rp2.820.000, Rp2.350.000, Rp2.350.000, Rp2.165.000, Rp2.115.000, Rp1.665.000 dan Rp1.610.000.
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp107.028.000.
Selain itu, masih terdapat belanja konsumsi lainnya, antara lain belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp5.625.000 dan Rp2.820.000 serta belanja makan minum aktivitas lapangan sebesar Rp2.000.000.
AMPAS Pertanyakan Urgensi dan Output
Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafi’i, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan setiap kegiatan rapat yang memang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, menurutnya, penggunaan uang rakyat tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, kewajaran, output, dan manfaatnya bagi masyarakat.
«“Kami mempertanyakan urgensi dan intensitas rapat sampai membutuhkan anggaran makanan dan minuman lebih dari Rp107 juta. Jangan sampai APBD lebih banyak habis untuk membiayai aktivitas internal birokrasi, sementara masyarakat masih menunggu peningkatan pelayanan publik,” tegas Rahman.»
Menurut AMPAS, pemerintah daerah saat ini dituntut menjalankan efisiensi anggaran secara nyata, bukan sekadar menjadikannya slogan.
«“Jangan sampai semangat efisiensi hanya menjadi slogan. Kalau belanja untuk masyarakat selalu disebut terbatas, tetapi anggaran konsumsi rapat dan pos konsumsi lainnya terus dialokasikan dalam jumlah besar, publik tentu berhak mempertanyakan arah penggunaan APBD,” katanya.»
Bupati Diminta Tegur dan Evaluasi
AMPAS meminta Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memberikan perhatian serius terhadap pola penganggaran tersebut dan meminta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip memberikan penjelasan secara terbuka.
AMPAS juga meminta Bupati memastikan kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan hingga ke seluruh perangkat daerah, terutama dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027.
«“Bupati harus mengarahkan seluruh bawahannya agar APBK 2027 betul-betul dikelola dengan baik. Efisiensi jangan hanya menjadi ucapan. Jangan sampai anggaran terlalu banyak digunakan untuk membuat kenyang pejabat dan birokrasi, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak,” tegas Rahman.»
AMPAS meminta pemerintah daerah menjelaskan:
1. Apa dasar perhitungan kebutuhan belanja makanan dan minuman rapat tersebut?
2. Berapa jumlah rapat yang direncanakan selama satu tahun?
3. Berapa jumlah peserta dalam setiap kegiatan?
4. Apa output dan hasil dari setiap rapat yang dibiayai APBD?
5. Mengapa belanja dengan nomenklatur yang sama terbagi menjadi 13 paket?
6. Apakah seluruh paket telah sesuai dengan kebutuhan riil dan standar harga yang berlaku?
7. Sejauh mana belanja tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan perpustakaan dan kearsipan kepada masyarakat?
«“Rp107 juta bukan uang kecil. Itu uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus jelas kebutuhannya, jelas pertanggungjawabannya dan jelas manfaatnya. Jangan hanya habis karena rapat dan konsumsi,” ujar Rahman.»
APBD Harus Kembali dalam Bentuk Pelayanan
Rahman menegaskan, AMPAS tidak menolak kegiatan rapat yang memang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kewajaran anggaran dan manfaat dari kegiatan tersebut harus dapat dijelaskan kepada publik.
«“Kalau rapat memang diperlukan, silakan. Tetapi harus jelas kebutuhannya, jelas output-nya dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai rapatnya banyak, makan minumnya banyak, tetapi hasil yang dirasakan masyarakat tidak sebanding,” katanya.»
AMPAS mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
AMPAS juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume, pertanggungjawaban dan realisasi belanja.
«“Jangan tunggu sampai menjadi persoalan hukum. Lebih baik sejak awal dibuka dan diperiksa. Kalau memang sesuai kebutuhan dan aturan, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidakwajaran, jangan ditutup-tutupi. Uang APBD bukan uang pribadi pejabat. Ini uang masyarakat Aceh Singkil yang harus kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” pungkas Rahman.»









