ACEH SINGKIL — Forum Pemerhati Kebijakan Anggaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil (FP-KADKAS) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Keras, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, selama Tahun Anggaran 2023–2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FP-KADKAS, Ferdiansyah, setelah pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi kegiatan di lapangan.

“Informasi yang kami terima cukup serius dan layak ditindaklanjuti. Kami melihat adanya sejumlah kegiatan dan belanja yang perlu diverifikasi secara langsung. Karena itu, kami meminta APH tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga turun ke lapangan,” tegas Ferdiansyah.
Dugaan Pembelian Fiktif hingga Mark-Up
FP-KADKAS menyoroti sejumlah dugaan yang perlu diperiksa, di antaranya pembelian ATK dan sarana prasarana yang diduga tidak sesuai dengan realisasi, penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai perencanaan, perjalanan dinas atau SPPD yang perlu diverifikasi pelaksanaannya, serta dugaan pembengkakan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.
Menurut Ferdiansyah, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Kalau memang terdapat kegiatan yang tercantum dalam laporan tetapi tidak pernah dilaksanakan, atau terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Jika kemudian ditemukan kerugian negara dan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Anggaran Tiga Tahun Jadi Sorotan
Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun FP-KADKAS, sejumlah kegiatan Desa Keras memiliki nilai anggaran cukup besar.
Pada 2023, antara lain tercatat anggaran pembangunan/rehabilitasi balai desa sekitar Rp218,8 juta, peningkatan produksi tanaman pangan sekitar Rp190,8 juta, keadaan mendesak sekitar Rp147,6 juta, penyelenggaraan festival desa sekitar Rp93,6 juta, serta penyertaan modal Rp60 juta.
Pada 2024, tercatat antara lain anggaran pemeliharaan sanitasi permukiman sekitar Rp191,1 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp135 juta, festival desa sekitar Rp107,5 juta, posyandu Rp101,4 juta, serta keadaan mendesak Rp144 juta.
Sementara pada 2025, tercatat pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa sekitar Rp206,6 juta, posyandu sekitar Rp95,7 juta, festival desa Rp64,4 juta, penyertaan modal Rp60 juta, serta keadaan mendesak Rp129,6 juta.
Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut FP-KADKAS, harus dibarengi dengan transparansi, bukti pertanggungjawaban, serta realisasi kegiatan yang dapat diverifikasi masyarakat.
“Angka-angka tersebut bukan berarti otomatis terjadi penyimpangan. Justru karena nilainya cukup besar, maka seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Ferdiansyah.
APH Diminta Audit dan Telusuri Aliran Dana
FP-KADKAS meminta APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, SPPD, dokumen pengadaan, volume dan kualitas pekerjaan fisik, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, APH diminta melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran desa agar dapat diketahui apakah realisasi di lapangan sesuai dengan laporan administrasi.
“Kami meminta audit khusus dan pemeriksaan yang transparan. Telusuri setiap pembayaran, pembelian, pekerjaan fisik maupun kegiatan lainnya yang menggunakan Dana Desa Keras selama 2023 sampai 2025,” tegasnya.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara dan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Jangan Ada Pembiaran
FP-KADKAS menegaskan Dana Desa merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara objektif. Kalau benar, proses hukum harus ditegakkan. Kalau tidak benar, maka pemeriksaan juga dapat menjadi dasar untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding,” ujar Ferdiansyah.
FP-KADKAS juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Keras dan pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh penggunaan Dana Desa Keras Tahun Anggaran 2023–2025.









