Menu ✖

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil* Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan. Babinsa melaksanakan Komsos dengan Satpam KEGIATAN PATROLI DAN MITIGASI GULBENCAL KORAMIL 02/BEBESEN ‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T Bupati Aceh Singkil Bersama Satgas PRR Tinjau Langsung Penanganan Pascabencana

Daerah

AMPAS Desak Transparansi Lahan Desa Blok 18 Senilai Rp200 Juta: Dijual ke Mana Uangnya, Di Mana Tanah Penggantinya?

badge-check

AMPAS Desak Transparansi Lahan Desa Blok 18 Senilai Rp200 Juta: Dijual ke Mana Uangnya, Di Mana Tanah Penggantinya? Perbesar

 

‎

‎ACEH SINGKIL, – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Pemerintah Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, membuka secara transparan persoalan lahan yang disebut dibeli menggunakan anggaran desa Tahun Anggaran 2015 senilai sekitar Rp200 juta yang berlokasi di Kecamatan Danau Paris.

‎

‎AMPAS menerima informasi bahwa lahan tersebut kemudian dijual oleh oknum mantan perangkat desa Blok 18, inisial SF dan dianya salah satu karyawan tetap di perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar, juga SF tersebut sebagai pengurus salah satu serikat di perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasannya lokasinya terlalu jauh dan sulit dimanfaatkan. Namun, alasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar publik.

‎

‎Jika benar dijual, berapa harga penjualannya, siapa yang menyetujui, ke mana uang hasil penjualan, dan di mana tanah penggantinya?

‎

‎AMPAS menegaskan, apabila lahan tersebut merupakan aset desa yang dibeli menggunakan uang desa, maka aset tersebut adalah kekayaan desa, bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, atau pihak tertentu.

‎

‎Karena itu, proses pelepasan aset wajib memiliki dasar dan dokumen yang jelas, termasuk mekanisme musyawarah, berita acara, pencatatan aset, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan hasil penjualan.

‎

‎AMPAS juga mempertanyakan keberadaan tanah pengganti yang disebut telah dibeli. Pemerintah Desa diminta menjelaskan lokasi, luas, harga, waktu pembelian, pemilik sebelumnya, sumber dana, dokumen jual beli, dan status kepemilikannya.

‎

‎Jangan sampai aset lama sudah dijual, tetapi aset pengganti hanya menjadi cerita tanpa bukti.

‎

‎AMPAS meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan bukti dengan kondisi fisik lahan awal dan tanah pengganti.

‎

‎Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, kerugian keuangan desa, atau pelanggaran hukum, AMPAS meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Namun, AMPAS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses pemeriksaan yang berwenang.

‎

‎Menurut AMPAS, Rp200 juta bukan angka kecil. Setiap rupiah uang desa harus memiliki jejak dan pertanggungjawaban yang jelas.

‎

‎AMPAS menegaskan: aset desa tidak boleh kabur, uang hasil penjualan tidak boleh kehilangan jejak, dan tanah pengganti tidak boleh hanya ada di atas kertas.

‎

‎AMPAS mendesak Pemerintah Desa Blok 18 membuka dokumen dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

‎

‎Transparansi bukan pilihan. Pertanggungjawaban adalah kewajiban. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat, dan aset desa harus jelas keberadaannya.

‎

‎Pihak Terkait Belum Berikan Konfirmasi

‎

‎Ketika dikonfirmasi terkait persoalan lahan tersebut, mantan perangkat Desa Blok 18 berinisial SF menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan secara langsung.

‎

‎“Dalam hal ini saya mohon maaf, belum bisa saya dikonfirmasi. Langsung saja hubungi pengacara saya, Pak Abdussalam. Nomor WhatsApp-nya ada di pamflet kantor beliau di Jalan Singkil, dekat RSUD,” ujar SF melalui pesan yang diterima.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penjualan lahan, nilai transaksi, penggunaan uang hasil penjualan, maupun keberadaan tanah pengganti sebagaimana yang dipertanyakan AMPAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil*

9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan.

9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Babinsa melaksanakan Komsos dengan Satpam

9 Oktober 2026 - 10:58 WIB

IMG 20261009 104759

KEGIATAN PATROLI DAN MITIGASI GULBENCAL KORAMIL 02/BEBESEN

9 Oktober 2026 - 10:34 WIB

IMG 20261009 102327

‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T

8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Trending di NASIONAL