Menu ✖

Mode Gelap
Patroli Gabungan Jaga Kelestarian Hutan Desa Kampung Linge Bupati Safriadi Oyon: Budaya Singkil Harus Tetap Hidup, Identitas Daerah Wajib Diwariskan* Letakkan Batu Pertama Masjid At-Taqwa, Bupati Salurkan Rp10 Juta dan Siapkan Bantuan Rp100 Juta pada 2027 Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Pererat Silaturahmi Polres Aceh Singkil Gelar Green Policing, Tanam Pohon Matoa Bersama Tokoh Masyarakat

NASIONAL

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Pencurian Kabel PLN, Dua Pelaku Diamankan

badge-check

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Pencurian Kabel PLN, Dua Pelaku Diamankan Perbesar

Aceh Tengah —tumpasaceh.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kasus tersebut terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati kedua terduga pelaku diduga berangkat menggunakan mobil menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.

Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, dan Kecamatan Linge.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti Kabel A3CS milik PT PLN dan Gergaji yang di gunakan pelaku sebagai alat untuk memotong Kabel tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Safriadi Oyon: Budaya Singkil Harus Tetap Hidup, Identitas Daerah Wajib Diwariskan*

17 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Letakkan Batu Pertama Masjid At-Taqwa, Bupati Salurkan Rp10 Juta dan Siapkan Bantuan Rp100 Juta pada 2027

16 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap

16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

IMG 20261016 WA0095

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Pererat Silaturahmi

16 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Green Policing, Tanam Pohon Matoa Bersama Tokoh Masyarakat

16 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Trending di NASIONAL