Aceh Singkil — Penggunaan material timbunan pada proyek jalan di kawasan Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, yang disebut bernilai sekitar Rp22 miliar, mulai menjadi sorotan.

Material sertu yang digunakan diduga bercampur tanah dan lumpur dalam jumlah cukup banyak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mutu material, kepadatan badan jalan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis kontrak.
Informasi yang diterima TumpasAceh.com, pekerjaan penimbunan telah berlangsung sekitar tiga pekan. Material disebut didatangkan dari galian C di Kecamatan Gunung Meriah, lalu diangkut ke lokasi pekerjaan di perbatasan Kilangan, Kecamatan Singkil, dan Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru.
Pantauan di lapangan menunjukkan material berupa campuran batu, pasir, dan tanah. Di beberapa titik, terlihat dugaan kandungan tanah cukup tinggi.
Yang menjadi sorotan, material tersebut disebut masih sulit mencapai kepadatan meski telah dipadatkan menggunakan alat berat jenis Bomag.
Jika benar demikian, apakah material tersebut sudah diuji laboratorium sebelum digunakan?
Sebab, pekerjaan jalan tidak hanya soal penimbunan dan perataan, tetapi juga menyangkut kualitas material, kadar air, gradasi, daya dukung, dan kepadatan yang menentukan ketahanan jalan.
Apalagi lokasi pekerjaan berada di kawasan gambut yang membutuhkan penanganan teknis lebih ketat. Tanpa pengendalian mutu yang baik, jalan berisiko cepat rusak, bergelombang, atau mengalami penurunan.
Rp22 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai proyek sekitar Rp22 miliar merupakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan sesuai dengan RKS, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan kontrak.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 beserta perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 22 Tahun 2020, mengatur tanggung jawab, pengawasan, dan mutu pekerjaan konstruksi.
Sementara pengadaan pemerintah juga mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Perlu Transparansi Data Teknis
TumpasAceh.com meminta pihak terkait tidak hanya memberi penjelasan umum, tetapi membuka data teknis.
Pertama, material harus dibuktikan melalui uji laboratorium sesuai spesifikasi kontrak.
Kedua, perlu kejelasan asal material dan dokumen galian C.
Ketiga, konsultan pengawas harus memaparkan hasil uji kepadatan di lapangan.
Keempat, perlu kepastian bahwa material telah disetujui sebelum digunakan.
Kelima, jika tidak sesuai spesifikasi, harus diperbaiki sesuai kontrak, bukan ditutup pekerjaan berikutnya.
APH Perlu Mengawasi Jika Ada Indikasi
Jika ditemukan penyimpangan seperti penggunaan material tidak sesuai, manipulasi hasil uji, atau potensi kerugian negara, maka APH patut melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
Namun sebelum itu, perlu klarifikasi dan audit teknis berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pengujian.
Yang dipertaruhkan bukan hanya satu ruas jalan, tetapi juga uang rakyat sekitar Rp22 miliar dan kepercayaan publik.
Karena itu, pelaksana, pengawas, dan instansi terkait diminta tidak diam.
Jika sesuai spesifikasi, buktikan dengan data dan hasil uji.
Jika tidak, jangan dipaksakan digunakan.
Masyarakat membutuhkan jalan yang kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tampak baik di permukaan.
TumpasAceh.com meminta seluruh pihak membuka data dan hasil pengujian kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan mutu proyek.
( Rahman Syafi’i )









