Menu

Mode Gelap
Jangan Sibuk Dengan Polemik Dun Belanda,” Dedi Saputra Desak Pemerintah Fokus Tuntaskan Bantuan Banjir Wabup Hamzah Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Pembangunan BANDA ACEH – Bunda PAUD Kabupaten Aceh Singkil Hj. Habibatussania menghadiri kegiatan Penguatan Pokja Bunda PAUD se-Kabupaten/Kota berlangsung di Hotel Rasamala, Banda 27/7/2026) malam. Kegiatan menjadi wadah bagi Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD dari seluruh kabupaten/kota di Aceh ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Aceh yang akan berlangsung selama tiga hari mulai 27 hingga 29 Juli 2026. Tujuan kegiatan tersebut untuk memperkuat koordinasi menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD Aceh Singkil, Ny. Hj. Habibatussania menyampaikan melalui forum ini diharapkan lahir berbagai gagasan dan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan PAUD yang lebih berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh Aceh. “Tentunya kita dari bunda PAUD kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini,” kata Hj. Habibatussania. Warga kampung baru Ramai Ramai Patok Lahan yang Diklaim Luar HGU PT PLB Wujud Kepedulian Polri, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Linge

NASIONAL

badge-check

IMG 20260728 WA0081Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.

Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

28 Juli 2026 - 22:15 WIB

Wabup Hamzah Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kunci Pembangunan

28 Juli 2026 - 22:08 WIB

IMG 20260728 WA0026

BANDA ACEH – Bunda PAUD Kabupaten Aceh Singkil Hj. Habibatussania menghadiri kegiatan Penguatan Pokja Bunda PAUD se-Kabupaten/Kota berlangsung di Hotel Rasamala, Banda 27/7/2026) malam. Kegiatan menjadi wadah bagi Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD dari seluruh kabupaten/kota di Aceh ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Aceh yang akan berlangsung selama tiga hari mulai 27 hingga 29 Juli 2026. Tujuan kegiatan tersebut untuk memperkuat koordinasi menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD Aceh Singkil, Ny. Hj. Habibatussania menyampaikan melalui forum ini diharapkan lahir berbagai gagasan dan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan PAUD yang lebih berkualitas, inklusif, dan merata di seluruh Aceh. “Tentunya kita dari bunda PAUD kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini,” kata Hj. Habibatussania.

28 Juli 2026 - 22:08 WIB

IMG 20260728 WA0095

Warga kampung baru Ramai Ramai Patok Lahan yang Diklaim Luar HGU PT PLB

28 Juli 2026 - 19:44 WIB

IMG 20260728 WA0084

Wujud Kepedulian Polri, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan di Linge

28 Juli 2026 - 18:02 WIB

IMG 20260728 WA0118
Trending di NASIONAL