Warga Kampung Baru Patok Lahan yang Diklaim Berada di Luar HGU PT PLB
ACEH SINGKIL – Sejumlah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pematokan pada sebidang lahan yang mereka klaim berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), unit usaha Astra Agro Lestari, pada Selasa (28/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan atas inisiatif masyarakat yang mengaku membutuhkan lahan untuk perluasan kawasan permukiman. Warga menyatakan tidak memiliki tanah dan meyakini lokasi yang dipatok tidak termasuk dalam area HGU perusahaan.
“Kami masyarakat tidak mempunyai tanah, makanya kami melakukan pematokan karena kami tahu tanah itu tidak masuk HGU. Ide ini timbul dari masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Menurut keterangan warga, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait pematokan lahan tersebut. Mereka juga berencana membangun pondok sederhana dalam waktu dekat serta menanam kelapa dan sejumlah tanaman produktif lainnya di lokasi yang telah dipatok.
Saat dimintai konfirmasi, Humas PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB), Teguh Arief Wibowo, memberikan tanggapan singkat.
“Abangda gak tanya sikapnya ke kepala desa dulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kampung Baru, Robi Hari Mukti, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan masyarakat selama tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
“Selagi itu di jalan yang benar, ya kita tetap mendukung, Bang,” ujar Robi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari PT Perkebunan Lembah Bhakti mengenai klaim warga bahwa lahan yang dipatok berada di luar kawasan HGU perusahaan.









