ACEH BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,1 kilogram.

Dilansir dari BITHE.co, Kasatresnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MJ. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.31 WIB, petugas bersama aparatur desa melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan tiga bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disembunyikan di dalam sebuah guci tempat penyimpanan air.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tambahan barang bukti berupa 2,1 kilogram ganja, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3,1 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis ganja sebelum diedarkan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









