Menu ✖

Mode Gelap
Patroli Gabungan Jaga Kelestarian Hutan Desa Kampung Linge Bupati Safriadi Oyon: Budaya Singkil Harus Tetap Hidup, Identitas Daerah Wajib Diwariskan* Letakkan Batu Pertama Masjid At-Taqwa, Bupati Salurkan Rp10 Juta dan Siapkan Bantuan Rp100 Juta pada 2027 Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Pererat Silaturahmi Polres Aceh Singkil Gelar Green Policing, Tanam Pohon Matoa Bersama Tokoh Masyarakat

NASIONAL

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar

badge-check

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar Perbesar

Aceh Tengah –rumpasaceh.com

Polres Aceh Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Aceh Tengah memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan produk kesehatan ilegal. Dalam pemeriksaan di sebuah toko grosir di Kecamatan Bebesen, petugas menemukan sekitar 29 jenis obat dan obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar.

Pengawasan tersebut dilaksanakan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Toko Grosir UD Yakin, Jalan Terminal Lama, Dusun Terminal, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya aktivitas penjualan sejumlah produk obat dan obat tradisional tanpa izin edar. Petugas juga menemukan produk yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Sebanyak kurang lebih 29 jenis produk kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Di antaranya produk yang dikenal dengan nama Uong, Kenzo, Urat Madu, Soloco, Hajar Jahanam, Siberia, Landak, Sadah, Black Anti King, Semalam di Madura, Gali-Gali, Kopi Pinang Madu, Tongkat Arab, Kayu Lanang, Cap Beruang, Cobra X, Lanang Sejati, Tongkat Naga, Pusaka Dayak hingga Antalgin Pim.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan obat dan produk kesehatan yang beredar aman serta memenuhi ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Safriadi Oyon: Budaya Singkil Harus Tetap Hidup, Identitas Daerah Wajib Diwariskan*

17 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Letakkan Batu Pertama Masjid At-Taqwa, Bupati Salurkan Rp10 Juta dan Siapkan Bantuan Rp100 Juta pada 2027

16 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jumat Keliling Polisi Aceh Tengah Ramai di Masjid, Pesan Kamtibmas Disampaikan, Aspirasi Warga Diserap

16 Oktober 2026 - 18:03 WIB

IMG 20261016 WA0095

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Aceh Singkil Gelar Jumat Keliling Pererat Silaturahmi

16 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Green Policing, Tanam Pohon Matoa Bersama Tokoh Masyarakat

16 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Trending di NASIONAL