Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Bullying Siswa SMK Dihentikan, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai. Diduga Material Bermasalah, Proyek Jalan Kayu Menang Rp22 Miliar Jadi Sorotan: Sesuai Spesifikasi atau Asal Jadi? Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten Aceh Tengah-Banda Aceh-Aceh Besar- Aceh Selatan, 10 Tersangka di Ringkus PT THL Peduli Masyarakat Yang Tengah Menghadapi Musibah Kebakaran di Jagong Jeget Aceh Tengah Pemerintah Kampung Pantan Nangka Ucapakan Terimakasih Kepada MDMC dan Kemendikdasmen,Telah Bangun Ruang Kelas Darurat SDN 11 Linge. Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar

NASIONAL

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar

badge-check

Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar Perbesar

Aceh Tengah –rumpasaceh.com

Polres Aceh Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Aceh Tengah memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan produk kesehatan ilegal. Dalam pemeriksaan di sebuah toko grosir di Kecamatan Bebesen, petugas menemukan sekitar 29 jenis obat dan obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar.

Pengawasan tersebut dilaksanakan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Toko Grosir UD Yakin, Jalan Terminal Lama, Dusun Terminal, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya aktivitas penjualan sejumlah produk obat dan obat tradisional tanpa izin edar. Petugas juga menemukan produk yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Sebanyak kurang lebih 29 jenis produk kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Di antaranya produk yang dikenal dengan nama Uong, Kenzo, Urat Madu, Soloco, Hajar Jahanam, Siberia, Landak, Sadah, Black Anti King, Semalam di Madura, Gali-Gali, Kopi Pinang Madu, Tongkat Arab, Kayu Lanang, Cap Beruang, Cobra X, Lanang Sejati, Tongkat Naga, Pusaka Dayak hingga Antalgin Pim.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.

“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan obat dan produk kesehatan yang beredar aman serta memenuhi ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Material Bermasalah, Proyek Jalan Kayu Menang Rp22 Miliar Jadi Sorotan: Sesuai Spesifikasi atau Asal Jadi?

13 Agustus 2026 - 19:25 WIB

WA 1786623301031

Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten Aceh Tengah-Banda Aceh-Aceh Besar- Aceh Selatan, 10 Tersangka di Ringkus

13 Agustus 2026 - 17:26 WIB

IMG 20260813 WA0186

PT THL Peduli Masyarakat Yang Tengah Menghadapi Musibah Kebakaran di Jagong Jeget Aceh Tengah

13 Agustus 2026 - 17:10 WIB

IMG 20260813 162048

Pemerintah Kampung Pantan Nangka Ucapakan Terimakasih Kepada MDMC dan Kemendikdasmen,Telah Bangun Ruang Kelas Darurat SDN 11 Linge.

13 Agustus 2026 - 11:29 WIB

IMG 20260813 105003

Sambut HUT RI ke-81, Polres Aceh Tengah dan Polsek Jajaran Laksanakan Bakti Sosial di Tempat Ibadah

11 Agustus 2026 - 13:58 WIB

IMG 20260811 WA0123
Trending di NASIONAL