ACEH SINGKIL — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil yang tercatat dalam 24 paket dengan objek belanja yang sama.

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menilai pola penganggaran tersebut patut dipertanyakan secara terbuka karena total anggarannya mencapai Rp100.337.240.
“Kami sudah baca RUP-nya. Ini bukan khilaf, ini disengaja. Masa belanja nasi kotak dengan objek yang sama persis dipecah sampai 24 paket? Ada yang Rp444 ribu, ada yang Rp666 ribu. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” kata Syahrul Manik kepada media ini, Jumat (19/9/2026).
Menurut Syahrul, berdasarkan data SIRUP LKPP yang ditelusuri AMPAS, nilai tersebut terbagi dalam sejumlah paket dengan nilai mulai sekitar Rp444 ribu hingga Rp9,4 juta. Paket tersebut mencakup belanja snack, kue, nasi kotak dan nasi bungkus dengan metode Pengadaan Langsung.
“Kalau digabung, nilainya jelas Rp100,3 juta. Siapa penyedianya? Langganan siapa? Ini yang harus dibuka. Ini modus klasik bancakan,” cecar Syahrul.
AMPAS mempertanyakan pola tersebut karena Bappeda merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami menilai Bappeda sebagai ‘otak’ perencanaan pembangunan justru memberi contoh yang patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin lembaga yang menyusun perencanaan pembangunan untuk Aceh Singkil tidak mampu menyusun penganggaran makan minum rapat secara efisien dan transparan,” ujarnya.
“Ini memalukan. Bappeda itu dapurnya APBD. Kalau di dapur saja sudah muncul persoalan pecah-pecah paket untuk nasi kotak, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa perencanaan pembangunan lainnya sudah dilakukan dengan baik? Jangan-jangan paket kajian hingga perencanaan lainnya juga menggunakan pola yang sama,” lanjut Syahrul.
AMPAS Desak Pemeriksaan dan Transparansi
AMPAS meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memanggil dan mengevaluasi Kepala Bappeda terkait pola penganggaran 24 paket tersebut.
AMPAS juga mendesak Inspektorat Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap 24 paket tersebut serta membuka informasi mengenai penyedia yang menerima pengadaan.
Selain itu, AMPAS meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mencermati persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan anggap ini sepele karena nilainya cuma Rp100 juta. Hari ini Rp100 juta untuk nasi kotak dipertanyakan, besok bisa Rp1 miliar untuk kajian. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kami beri waktu 3×24 jam Bappeda menjelaskan kepada publik,” pungkasnya.
Kepala Bappeda Beri Penjelasan
Sementara itu, Tumpasaceh.com mengonfirmasi Kepala Bappeda Aceh Singkil terkait 24 paket belanja makanan dan minuman rapat tersebut.
Kepala Bappeda menjelaskan bahwa penyusunan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Peraturan tersebut memang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kepala Bappeda, penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, antara lain indikator dan target kinerja hasil program, indikator dan target kinerja keluaran kegiatan, serta indikator dan target kinerja keluaran subkegiatan. Selain itu, penyusunan anggaran juga memperhatikan tolok ukur kinerja, sasaran kinerja, analisis standar belanja, standar harga satuan, RKBMD dan SPM.
Kepala Bappeda menyatakan bahwa apabila seluruh belanja tersebut digabung dalam satu kegiatan atau satu paket, maka menurut penjelasannya hal tersebut tidak sesuai dengan pedoman penyusunan anggaran karena indikator kinerjanya menjadi tidak terukur.
Kepala Bappeda juga menjelaskan mengenai ketentuan larangan pemerintah daerah menganggarkan subkegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja.
Atas penjelasan tersebut, persoalan 24 paket belanja makanan dan minuman rapat kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penganggaran, indikator kinerja masing-masing paket, serta penyedia barang/jasa yang terlibat.









