Menu

Mode Gelap
*PABPDSI Aceh Singkil Desak DPMK dan Camat Segera Fasilitasi Pembentukan Pengurus BPKamp* *Rawat Tradisi, Rangkul Teknologi, Bupati Aceh Singkil Dorong STIT Daarurrahman Cetak Generasi Berkarakter* Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Kesehatan Anggaran Makan Minum Bappeda Dipecah 24 Paket, AMPAS Sebut “Akal-Akalan” *Bupati Aceh Singkil Tegaskan Verifikasi Data Pelaku Usaha Korban Banjir Harus Objektif, Akurat dan Tepat Sasaran* *Menjaga Asa Generasi Muda, Bupati Safriadi Oyon Siapkan Pembenahan Asrama Mahasiswa*

NASIONAL

*PABPDSI Aceh Singkil Desak DPMK dan Camat Segera Fasilitasi Pembentukan Pengurus BPKamp*

badge-check

IMG 20260919 WA0065

ACEH SINGKIL – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta para camat segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) bagi anggota yang baru dilantik.

Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra, mengatakan pembentukan struktur kepengurusan BPKamp tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut setelah proses pelantikan dilakukan di sejumlah kecamatan.

“Ini penting dan harus segera dipercepat. Jangan sampai setelah dilantik, kepengurusan dan administrasi BPKamp justru belum jelas,” kata Idrus, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Idrus, dalam sepekan terakhir sejumlah kecamatan di Aceh Singkil telah melaksanakan pelantikan anggota BPKamp. Namun, dia menyebut masih terdapat BPKamp yang belum menyelesaikan pembentukan struktur kepengurusan secara lengkap.

Dia menjelaskan, secara kelembagaan pembentukan struktur tersebut memang menjadi bagian dari proses internal anggota BPKamp melalui rapat atau musyawarah pleno. Dalam forum tersebut, anggota menentukan siapa yang menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris serta posisi lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Memang anggota BPKamp sendiri yang harus mengurus dan menentukan struktur organisasinya melalui rapat musyawarah internal atau pleno. Kemudian hasil rapat itu dibuatkan administrasinya. Tetapi kalau tidak difasilitasi, proses ini akan sulit berjalan cepat,” ujarnya.

Karena itu, Idrus meminta DPMK dan camat tidak mengambil alih kewenangan BPKamp, tetapi hadir sebagai fasilitator agar proses pembentukan struktur dapat segera dilaksanakan secara tertib dan seragam.

Menurutnya, kejelasan struktur sangat penting karena berkaitan dengan pembagian tugas, administrasi kelembagaan hingga pembayaran tunjangan masing-masing unsur BPKamp.

“Jangan hanya selesai di pelantikan. Setelah itu harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk siapa ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Ini berkaitan dengan administrasi serta pembayaran tunjangan masing-masing,” katanya.

Idrus menilai persoalan tersebut juga berkaitan langsung dengan agenda pemerintahan kampung. BPKamp memiliki fungsi penting dalam pembahasan berbagai kebijakan kampung, termasuk pembahasan dan pengawasan anggaran.

Karena itu, pembentukan kepengurusan dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak menghambat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp) 2026 maupun penyusunan APBKamp induk 2027 yang kini mulai memasuki tahapan.

“Perubahan APBKamp 2026 dan APBKamp 2027 sudah masuk tahapan. Jangan sampai persoalan administrasi internal BPKamp justru menjadi kendala ketika pembahasan anggaran harus segera dilakukan,” kata Idrus.

Dia juga meminta DPMK Aceh Singkil dan camat tidak sekadar menunggu masing-masing BPKamp menyelesaikan persoalan tersebut secara mandiri. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir memberikan fasilitasi, terutama bagi BPKamp yang membutuhkan pendampingan dalam proses administrasi dan penyusunan kelembagaan.

“Kalau memang diperlukan, DPMK dan camat harus memfasilitasi. Jangan dibiarkan masing-masing mencari jalan sendiri karena ini menyangkut kelembagaan pemerintahan kampung,” ujarnya.

Selain struktur kepengurusan, Idrus turut menyoroti pentingnya penyusunan tata tertib (Tatib) BPKamp. Dia menyebut masih ada BPKamp yang sejak awal belum memiliki Tatib sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Menurutnya, Tatib bukan sekadar dokumen administratif. Aturan tersebut diperlukan agar mekanisme rapat, pengambilan keputusan, pembahasan anggaran, penyampaian aspirasi hingga pelaksanaan fungsi BPKamp memiliki prosedur yang jelas.

“Kalau ada BPKamp yang belum memiliki Tatib sejak awal, ini juga perlu segera difasilitasi. Jangan sampai lembaga sudah dilantik, tetapi aturan internalnya belum ada,” katanya.

PABPDSI berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh BPKamp yang baru dilantik memiliki struktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

*Rawat Tradisi, Rangkul Teknologi, Bupati Aceh Singkil Dorong STIT Daarurrahman Cetak Generasi Berkarakter*

19 September 2026 - 14:19 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Kesehatan

18 September 2026 - 16:43 WIB

Anggaran Makan Minum Bappeda Dipecah 24 Paket, AMPAS Sebut “Akal-Akalan”

18 September 2026 - 13:59 WIB

IMG 20260918 WA0000

*Bupati Aceh Singkil Tegaskan Verifikasi Data Pelaku Usaha Korban Banjir Harus Objektif, Akurat dan Tepat Sasaran*

18 September 2026 - 12:04 WIB

*Menjaga Asa Generasi Muda, Bupati Safriadi Oyon Siapkan Pembenahan Asrama Mahasiswa*

18 September 2026 - 02:47 WIB

Trending di NASIONAL