Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arongan Lambalek. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34).
Dari hasil penggeledahan terhadap EA, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,5 gram, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengantongi identitas seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok sabu.
Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap FH (41) di lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Arongan Lambalek. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 21,2 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.


















