Menu ✖

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil* Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan. Babinsa melaksanakan Komsos dengan Satpam KEGIATAN PATROLI DAN MITIGASI GULBENCAL KORAMIL 02/BEBESEN ‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T Bupati Aceh Singkil Bersama Satgas PRR Tinjau Langsung Penanganan Pascabencana

NASIONAL

Satresnarkoba Aceh Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 23,7 Gram Narkotika

badge-check

Satresnarkoba Aceh Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 23,7 Gram Narkotika Perbesar

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arongan Lambalek. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34).

Dari hasil penggeledahan terhadap EA, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,5 gram, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengantongi identitas seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok sabu.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap FH (41) di lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Arongan Lambalek. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 21,2 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil*

9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan.

9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T

8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Aceh Singkil Bersama Satgas PRR Tinjau Langsung Penanganan Pascabencana

8 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Jurnalis Anak Aceh Singkil Ajak Seluruh Warga Jaga Aceh Singkil Tetap Aman Tentram Dan Kondusif, Ini Daerah Kita Kampung Halaman Kita*

6 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Trending di NASIONAL