Menu

Mode Gelap
PERESMIAN DAN PEUSEJUK JEMBATAN PERINTIS GARUDA ( JEMBATAN GANTUNG) DESA REJE PAYUNG KEMUKIM WIH DUSUN JAMAT Masyarakat Desak Pemerintah Pusat Usut Dugaan Penguasaan Tanah Ulayat oleh PTPN I Karang Inong KSO Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Lima Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditertibkan Salbiah Penderita Tumor Otak Stadium 4, Butuh Uluran Tangan Para Dermawan Mahasiswa KKN Universitas Syiah Kuala Gelar Edukasi Kepemimpinan dan Public Speaking bagi Anak-anak di Pidie Jaya Tokoh Masyarakat Pasie Raja Tegaskan Bantuan Baitul Mal Aceh Disalurkan Utuh Tanpa Potongan

NANGGROE

Masyarakat Desak Pemerintah Pusat Usut Dugaan Penguasaan Tanah Ulayat oleh PTPN I Karang Inong KSO

badge-check

ACEH TIMUR – Minggu 2 Agustus 2026. Masyarakat adat Mukim Nurul A’la bersama masyarakat lokal Aceh Timur mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penguasaan tanah ulayat dan operasional PTPN I Karang Inong KSO yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan hak masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, yang menyatakan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Amir Hamzah, lahan yang saat ini menjadi areal perkebunan diduga berasal dari tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menyebut masyarakat menduga proses pengambilalihan pada masa lalu dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik hak maupun masyarakat adat, serta tanpa pemberian ganti rugi yang adil.

Selain itu, Aneuk Syuhada juga mempertanyakan legalitas operasional PTPN I Karang Inong KSO dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang belum dipenuhi.

Selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi secara terbuka terhadap legalitas penguasaan tanah, proses penerbitan hak atas tanah, perizinan lingkungan, dan seluruh aktivitas pengelolaan lahan oleh PTPN I Karang Inong KSO, Tegasnya.

Menurut Amir Hamzah, perjuangan masyarakat bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut berdasarkan sejarah, hukum adat, dan penguasaan turun-temurun.

“Kami berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengembalikan keadilan, serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir Hamzah.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran di bidang pertanahan, lingkungan hidup, maupun administrasi pemerintahan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Karang Inong KSO belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.(**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Cegah Balap Liar, Lima Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Ditertibkan

2 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260802 WA0108

MUSPIKA KECAMATAN LINGE HADIRI PEMBUKAAN TURNAMEN BOLA VOLI MURNI SE-KABUPATEN ACEH TENGAH DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KAMPUNG ANTARA

1 Agustus 2026 - 17:53 WIB

IMG 20260801 174658

Bupati Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif. Ajak Insan Pers Kawal Bersama Pembangunan Aceh Timur

30 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260730 125309

M. Yunus Alias Dun Belanda Minta Maaf kepada Wakil Bupati Aceh Timur, Akui Sebarkan Fitnah

28 Juli 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260728 WA0086

T. Zainal Abidin S.Pd.I.,MH Minta Dun Belanda Untuk Mengklarifikasi Vidio yang Beredar dalam Waktu 2×24 Jam, Jika Tidak. Kami Tempuh Jalur Hukum

26 Juli 2026 - 18:24 WIB

IMG 20260726 182206
Trending di Daerah