ACEH TIMUR – Minggu 2 Agustus 2026. Masyarakat adat Mukim Nurul A’la bersama masyarakat lokal Aceh Timur mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penguasaan tanah ulayat dan operasional PTPN I Karang Inong KSO yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan hak masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, yang menyatakan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Amir Hamzah, lahan yang saat ini menjadi areal perkebunan diduga berasal dari tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menyebut masyarakat menduga proses pengambilalihan pada masa lalu dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik hak maupun masyarakat adat, serta tanpa pemberian ganti rugi yang adil.
Selain itu, Aneuk Syuhada juga mempertanyakan legalitas operasional PTPN I Karang Inong KSO dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang belum dipenuhi.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi secara terbuka terhadap legalitas penguasaan tanah, proses penerbitan hak atas tanah, perizinan lingkungan, dan seluruh aktivitas pengelolaan lahan oleh PTPN I Karang Inong KSO, Tegasnya.
Menurut Amir Hamzah, perjuangan masyarakat bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut berdasarkan sejarah, hukum adat, dan penguasaan turun-temurun.
“Kami berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengembalikan keadilan, serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir Hamzah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran di bidang pertanahan, lingkungan hidup, maupun administrasi pemerintahan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Karang Inong KSO belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.(**)









