Menu ✖

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Lae Butar Perkuat Sinergi Sosial Melalui Aksi Jum’at Berkah di Aceh Singkil* Bupati Aceh Singkil Ajak SKPK Meninjau Jalannya Kemajuan Pembangunan Di Beberapa Lokasi Yang Sedang Di Kerjakan. Babinsa melaksanakan Komsos dengan Satpam KEGIATAN PATROLI DAN MITIGASI GULBENCAL KORAMIL 02/BEBESEN ‎Pemkab Aceh Singkil Perjuangkan Listrik Desa dan Wilayah 3T Bupati Aceh Singkil Bersama Satgas PRR Tinjau Langsung Penanganan Pascabencana

NANGGROE

Masyarakat Desak Pemerintah Pusat Usut Dugaan Penguasaan Tanah Ulayat oleh PTPN I Karang Inong KSO

badge-check

ACEH TIMUR – Minggu 2 Agustus 2026. Masyarakat adat Mukim Nurul A’la bersama masyarakat lokal Aceh Timur mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penguasaan tanah ulayat dan operasional PTPN I Karang Inong KSO yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan hukum dan hak masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Amir Hamzah alias Aneuk Syuhada, yang menyatakan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Amir Hamzah, lahan yang saat ini menjadi areal perkebunan diduga berasal dari tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia menyebut masyarakat menduga proses pengambilalihan pada masa lalu dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik hak maupun masyarakat adat, serta tanpa pemberian ganti rugi yang adil.

Selain itu, Aneuk Syuhada juga mempertanyakan legalitas operasional PTPN I Karang Inong KSO dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan, termasuk status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang belum dipenuhi.

Selama ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menunjukkan langkah yang memadai dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi secara terbuka terhadap legalitas penguasaan tanah, proses penerbitan hak atas tanah, perizinan lingkungan, dan seluruh aktivitas pengelolaan lahan oleh PTPN I Karang Inong KSO, Tegasnya.

Menurut Amir Hamzah, perjuangan masyarakat bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga berkaitan dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut berdasarkan sejarah, hukum adat, dan penguasaan turun-temurun.

“Kami berharap negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, mengembalikan keadilan, serta menyelesaikan persoalan ini secara transparan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amir Hamzah.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran di bidang pertanahan, lingkungan hidup, maupun administrasi pemerintahan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Karang Inong KSO belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diterima.(**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni Anak Yatim di Masjid Babuttaqwa

26 September 2026 - 11:53 WIB

IMG 20260926 WA0066

61.024 KK Penerima Jadup Banjir Aceh Timur Masuk Validasi BPS, Tunggu Pencairan

26 September 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260925 WA0302

AMPAS GEMPUR KEJARI: PERIKSA PLT MANTAN KADIS KESEHATAN RULLY SUHADI, USUT TUNTAS TEMUAN Rp348 JUTA!

23 September 2026 - 14:27 WIB

601885

AMPAS Desak Dinas PUPR Aceh Singkil Buka Seluruh Program APBK 2026 ke Publik, APH Diminta Menindaklanjuti Apabila Ditemukan Dugaan Penyimpangan

22 September 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260906 WA0018(1)

AMPAS Soroti Anggaran Makan Minum Rapat Dinas Perpustakaan Tembus Rp107 Juta: APBD Jangan Jadi Bancakan Rapat dan Konsumsi

21 September 2026 - 19:49 WIB

599015
Trending di Daerah