JAKARTA — Kritik tajam kembali dilontarkan Mahfud MD terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang kian diragukan masyarakat. Melalui kanal YouTube pribadinya, “Mahfud MD Official – Terus Terang”, Mahfud menilai wajah negara hukum saat ini sudah sangat buruk dan menimbulkan kecemasan besar, utamanya sejak mencuatnya kasus dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah.
Dalam diskusi yang diunggah secara terbuka, Mahfud MD menegaskan ketidaktransparanan serta upaya manipulasi hukum semakin mudah terbaca publik, bahkan oleh masyarakat awam sekalipun. Ia menyoroti bagaimana argumentasi yang dilontarkan para pengacara ataupun pejabat tinggi justru kerap menampar logika publik dan martabat negara. Mahfud mengingatkan, alasan penempatan uang hasil korupsi di balik tembok atau rumah-rumah, yang disebut untuk pembangunan dermaga yayasan atau kepentingan sosial lain, hanyalah kedok yang tak masuk akal jika dana itu memang bersih dan dapat disimpan di bank secara sah.
Kapolres Aceh Singkil Ucapkan Selamat Pestipal Sagu
Penanganan kasus yang bersifat tebang pilih juga menjadi sorotan utama Mahfud. Ia menyebut saat ini sudah banyak pihak yang berupaya saling melindungi, baik pelaku maupun institusi yang menangani perkara. Mahfud menegaskan, situasi ini membuka ruang besar masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dan membersihkan kasus dari potensi konflik kepentingan maupun barter penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Mahfud, publik tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami fenomena ketidakadilan dalam penegakan hukum saat ini. Ia menyayangkan sikap para institusi penegak hukum, khususnya KPK, yang dianggap tak lagi memiliki keberanian politik untuk bertindak tegas seperti yang diamanatkan undang-undang. Mahfud menegaskan KPK bisa segera bertindak tanpa harus menunggu izin, apalagi situasi manipulasi hukum sudah terang-benderang di mata masyarakat.
Mahfud menambahkan, akar persoalan kian parah karena proses penanganan hukum dalam perkara ini justru menabrak prinsip dasar sistem hukum Indonesia. Ia mengkritik tajam fenomena barter perkara antara kepolisian dan kejaksaan, di mana masing-masing institusi saling “menersangkakan” pejabat dari lembaga lain, lalu kemudian sepakat untuk “meringankan” atau bahkan menghentikan perkara yang sudah berjalan. Dalam pandangan Mahfud, inilah yang disebut sebagai praktik “industri hukum”, di mana pasal-pasal dijadikan alat rekayasa untuk melindungi orang tertentu, atau justru menjerat mereka yang tidak bersalah, tergantung kebutuhan elit.
Mahfud mengingatkan kembali pada landasan substansial bahwa dalam setiap proses hukum, baik saksi maupun tersangka wajib diperiksa untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014. Ia juga menyoroti aspek etika dan asas universal “nemo judex in causa sua”—prinsip hukum yang menegaskan aparat penegak hukum tak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan karena terkait dengan dirinya sendiri.
Mahfud lantas menegaskan pentingnya KPK mengambil alih penyidikan, memanfaatkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya pada butir C, D, dan E. Landasan ini mempertegas bahwa pengambilalihan perkara dapat dilakukan saat penanganan terkesan melindungi pelaku asli, terdapat korupsi berlapis, dan adanya intervensi eksternal dari kuasa eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Mahfud menilai semua syarat ini telah terpenuhi dalam kasus Febri Adriansyah.
Sebagai figur yang selama ini dikenal kritis dan konsisten di bidang hukum, Mahfud turut mempersoalkan ketidakterbukaan institusi penegak hukum, bahkan dalam soal pengumuman tersangka, penahanan, proses pemeriksaan, hingga perubahan-perubahan argumen yang kerap berubah-ubah, baik dari aparat negara maupun pengacara. Mahfud menegaskan, situasi inilah yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat pada hukum, mengakibatkan distrust, hingga pada akhirnya mengarah ke perlawanan terbuka atau pembangkangan dan hilangnya legitimasi negara.
Dalam bagian akhir, Mahfud mengingatkan sejarah bangsa-bangsa yang runtuh selalu berawal dari rusaknya sistem dan kepercayaan terhadap hukum. Pemerintah harus mengambil inisiatif, bukan sekadar menutup mata atas skenario barter atau drama politik yang mempermainkan keadilan. Ia menyerukan agar semua pihak, utamanya KPK dan Presiden, segera mengambil langkah berani: membebaskan penegakan hukum dari industrialisasi hukum, mengakhiri kolusi, serta mengembalikan martabat dan efektifitas sistem hukum demi masa depan bangsa. (*)













