
*SINGKIL – MEDIA TUMPAS ACEH | Selasa, 15 September 2026*
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, *Riky Yodiska, http://S.STP.*, memberikan arahan tegas terkait batasan tugas dan wewenang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam).

Arahan tersebut disampaikan usai pelantikan dan pengambilan sumpah 88 anggota BPKam se-Kecamatan Singkil, Selasa (15/9/2026).
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Aceh Singkil yang berhalangan hadir, Riky menekankan bahwa setiap langkah BPKam harus berpedoman _strictly_ pada dua regulasi utama, yaitu *Permendagri Nomor 110 Tahun 2016* tentang Badan Permusyawaratan Desa dan *Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018* tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Riky menyoroti adanya praktik lama yang kerap terjadi di lapangan, di mana sejumlah anggota BPKam terlibat dalam permintaan dokumen keuangan secara tidak proporsional.
Ia secara eksplisit melarang keras anggota BPKam untuk meminta kwitansi atau bukti transaksi keuangan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Desa, maupun perangkat desa lainnya.
“Kedepan, saya tidak ingin lagi mendengar ada anggota BPKam yang meminta kwitansi kepada TPK atau Kepala Desa,” tegas Riky.
“Perlu dipahami bersama, memeriksa bukti fisik keuangan bukanlah ranah BPKam. Itu adalah ranah Inspektorat dan aparat pengawas,” lanjutnya.
Riky berharap 88 anggota BPKam yang baru dilantik dapat menjalankan fungsi pengawasan, penampung aspirasi, dan legislasi kampung sesuai koridor hukum, tanpa melampaui kewenangan.









