Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Aceh Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 23,7 Gram Narkotika Ketika AI Mengajar Semua Orang Menulis, Siapa yang Masih Menulis dengan Jiwa? Ibu Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Tinjau SD Negeri 11 Linge Pascabanjir Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye Kapolres Aceh Singkil Ucapkan Selamat Pestipal Sagu Didong Jalu Siner Pagi Dari Aceh Tengah Vs Buana Bujang Dari Bener Meriah,Acara Pesta Perkawinan

NASIONAL

Satresnarkoba Aceh Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 23,7 Gram Narkotika

badge-check

Satresnarkoba Aceh Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 23,7 Gram Narkotika Perbesar

Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arongan Lambalek. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

6 Banner 300 x 600

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (34).

Dari hasil penggeledahan terhadap EA, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,5 gram, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengantongi identitas seorang pria lain yang diduga sebagai pemasok sabu.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap FH (41) di lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Arongan Lambalek. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita lima bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 21,2 gram, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

22 Juli 2026 - 12:10 WIB

3 bocah tenggelam saat bermain di laut 2 ditemukan dan 1 masih hilang 7Ki6v2TwCX

Kapolres Aceh Singkil Ucapkan Selamat Pestipal Sagu

22 Juli 2026 - 09:53 WIB

IMG 20260722 WA0002

Festival Sagu Singkel 2026, Momentum Mengangkat Identitas dan Kebanggaan Aceh Singkil

21 Juli 2026 - 21:49 WIB

IMG 20260721 WA0116(1)

Diskop UKM Aceh Perkuat Koperasi Merah Putih, Dorong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Modern dan Berdaya Saing

21 Juli 2026 - 21:23 WIB

WA 1784643441249

Bupati Tagore Abubakar Antar Langsung Bantuan Mentan RI Andi Amran Sulaiman Untuk Pembangunan dan Perbaikan Masjid

21 Juli 2026 - 20:09 WIB

FB IMG 1784639254431
Trending di LINTAS GAYO