
*ACEH SINGKIL* – *SYAFRIAL, Ketua PANDAWA 5 Kabupaten Aceh Singkil* mendesak *Pemda dan DPRK Aceh Singkil* segera bertindak. Tidak hanya menertibkan HGU, tapi juga *mengembalikan lahan yang sudah puluhan tahun ditelantarkan kepada rakyat*.

*”Kami MENDESAK SEGERA DIBENTUK TIM GABUNGAN BERSAMA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF. Tugasnya bukan hanya menertibkan HGU dan plasma, tapi juga MENGEMBALIKAN KEPADA RAKYAT LAHAN YANG SUDAH PULUHAN TAHUN DITELANTARKAN DAN TIDAK DIGARAP YANG MENCAPAI RIBUAN HEKTAR,”* tegas Syafrial, Sabtu 29 Agustus 2026.
*”Tanah Ditelantarkan, Rakyat Sengsara”*
Menurut Syafrial, ada perusahaan yang pegang HGU ribuan hektar tapi dibiarkan kosong. Ditumbuhi ilalang. Tidak ditanam, tidak digarap.
*”Ini zolim. Di satu sisi rakyat butuh tanah untuk kebun dan pangan. Di sisi lain ada perusahaan pegang ribuan hektar tapi telantarkan puluhan tahun. Sesuai UU Pokok Agraria, tanah yang tidak digarap wajib dikembalikan kepada negara untuk rakyat,”* ujarnya.
PANDAWA 5 mencatat *ada beberapa HGU di Aceh Singkil yang lahannya terlantar mencapai ribuan hektar*.
*”Itu harus diambil alih. Jangan jadi bancakan. Kembalikan kepada rakyat melalui program Reforma Agraria,”* pintanya.
*6 TUNTUTAN PANDAWA 5 UNTUK PEMDA & DPRK*
1. *SEGERA BENTUK TIM GABUNGAN EKSEKUTIF-LEGISLATIF DALAM 7 HARI*
2. *EVALUASI & UKUR ULANG HGU + PLASMA 20%* di seluruh Aceh Singkil
3. *IDENTIFIKASI & INVENTARISIR LAHAN TERLANTAR* yang sudah puluhan tahun tidak digarap
4. *CABUT HGU* perusahaan yang menelantarkan lahan
5. *KEMBALIKAN KEPADA RAKYAT* lahan ribuan hektar tersebut untuk Reforma Agraria
6. *SANKSI TEGAS* bagi perusahaan yang melanggar HGU dan ingkar plasma
*”Ini Perintah Presiden Prabowo”*
Syafrial menyebut penertiban lahan terlantar adalah bagian dari Asta Cita *Bapak Presiden PRABOWO*.
*”Pak Prabowo sudah bilang: Tanah untuk rakyat. HGU yang tidak dipakai harus dicabut. Nah ini buktinya ada di Aceh Singkil. Ribuan hektar ditelantarkan. Kami minta Bapak Presiden dan Pemda segera ambil alih dan bagikan ke rakyat,”* katanya.
*Ultimatum 14 Hari*
*”Kami beri waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada SK Tim Gabungan, maka kami PANDAWA 5 akan bawa data lahan terlantar ini ke Jakarta. Kami menghadap Bapak Presiden Prabowo,”* tutup Syafrial.









