BANDA ACEH — Mahasiswa Aceh Singkil di Banda Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk serius menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan genset untuk sejumlah Puskesmas di Aceh Singkil dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2016.

Dugaan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Aceh Singkil. Pada Maret 2026, Kejari Aceh Singkil menyatakan bahwa tim Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, Kejari Aceh Singkil juga telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah genset yang berada di beberapa Puskesmas, di antaranya Puskesmas Suro, Kuta Baharu, Singkohor, Simpang Kanan/Kuta Tinggi, dan Gunung Meriah. Pemeriksaan tersebut juga disebut melibatkan tenaga ahli.
Mahasiswa menilai langkah tersebut patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan lapangan. Mereka meminta Kejari Aceh Singkil memberikan kepastian mengenai perkembangan dan hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Mahasiswa Desak Kejari Transparan
Perwakilan mahasiswa Aceh Singkil di Banda Aceh, Kayaruddin, mendesak Kejari Aceh Singkil membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara terang kepada publik.
“Kami meminta Kejari Aceh Singkil menyampaikan secara terbuka sejauh mana perkembangan kasus ini. Anggarannya sekitar Rp2,5 miliar dan objeknya berkaitan dengan fasilitas kesehatan masyarakat. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun jika belum ditemukan cukup bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil dan alasan hukumnya,” tegas Kayaruddin.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan harus menghasilkan kesimpulan yang jelas. Publik jangan dibiarkan bertanya-tanya mengenai apakah perkara tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
Dalam perkembangan sebelumnya, pihak yang disebut sebagai PPTK pengadaan genset tahun 2016 juga mengaku telah diperiksa oleh Kejari Aceh Singkil sebanyak dua kali. Selain itu, disebutkan terdapat pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kayaruddin menegaskan, mahasiswa tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak tertentu. Desakan tersebut semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya ramai di awal, kemudian tidak terdengar lagi perkembangannya. Kalau masih dalam penyelidikan, sampaikan. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat mendapatkan informasi yang menggantung,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta Kejari Aceh Singkil tidak tebang pilih dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran.
Kayaruddin berharap Kejari Aceh Singkil segera memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan serta langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Rp2,5 miliar bukan angka kecil. Itu uang negara dan pengadaannya berkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami mendesak Kejari Aceh Singkil mengusutnya secara profesional sampai terang. Jangan ada ruang bagi spekulasi, jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar. Jika tidak terbukti, jelaskan secara terbuka,” tegas Kayaruddin.









