
*ACEH SINGKIL – MEDIA TUMPAS ACEH | Minggu, 13 September 2026*
Di tengah hamparan hijau perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Kabupaten Aceh Singkil, ironi justru terlihat begitu nyata. Daerah yang dikelilingi perusahaan raksasa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) ini masih bergulat dengan kemiskinan. Masyarakat di sekitar kebun, hanya bisa menatap dari pinggir pagar perusahaan.

Kondisi inilah yang membuat Ketua Mualim Center Aceh Singkil, *Syafrial atau yang akrab disapa Iye*, angkat bicara lantang. Ia mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi HGU di Aceh, terkhusus di Aceh Singkil, segera mewujudkan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat.
“Jangan jadikan rakyat hanya penonton di atas tanahnya sendiri. Plasma itu hak masyarakat yang diamanatkan undang-undang,” tegas Iye kepada Media Tumpas Aceh, Minggu (13/9).
*Aturan Jelas, Pelaksanaan Macet*
Desakan Iye bukan tanpa dasar. Kewajiban plasma telah diatur tegas dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperkuat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 58 menegaskan perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal.
Aturan teknisnya juga sudah jelas melalui PP No. 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Namun faktanya, hingga kini hampir semua HGU di Aceh Singkil diduga belum memiliki plasma. Data yang dihimpun menyebutkan tak satu pun perusahaan sawit di Aceh Singkil yang memenuhi kewajiban tersebut, hal ini bahkan terungkap dalam RDP di DPRK Aceh Singkil pada 27 Februari 2025 lalu.
*Lima Perusahaan Disorot*
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon juga telah mendorong 5 perusahaan pemilik HGU yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Perkasa untuk membangun kebun plasma 20 persen sesuai Permentan 18/2021.
Bupati menegaskan ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi langkah nyata mendorong kesejahteraan petani lokal dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Bahkan pada 6 Mei 2026 lalu, Bupati Safriadi Oyon sampai bertemu langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta untuk membahas kewajiban plasma 20 persen perusahaan HGU di Aceh Singkil.
*Plasma untuk Entaskan Kemiskinan*
Menurut Iye, jika plasma 20 persen ini benar-benar diwujudkan, dampaknya akan luar biasa bagi pengentasan kemiskinan di Aceh Singkil. Ribuan kepala keluarga di sekitar HGU bisa memiliki kebun produktif, bermitra dengan perusahaan, dan memperoleh penghasilan tetap.
“Selama ini banyak warga terpaksa mengandalkan sisa brondolan sawit di sekitar HGU untuk bertahan hidup. Ironisnya, itu sering berujung konflik dengan karyawan atau sekuriti perusahaan. Kalau plasma ada, persoalan ini tidak akan terjadi,” ujar tokoh masyarakat Boas Tumangger yang senada dengan perjuangan Iye.
Iye juga meminta Menteri ATR/BPN menurunkan tim khusus ke Aceh Singkil untuk mengaudit dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kewajiban plasma ini.
“Ini tentang keadilan. Perusahaan sudah puluhan tahun menikmati hasil dari tanah Aceh. Sudah saatnya rakyat dapat bagian yang menjadi haknya,” pungkas Iye.
Hingga berita ini diturunkan, Media Tumpas Aceh masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan pemegang HGU terkait desakan tersebut.
*Reporter: Tim Media Tumpas Aceh*









