
ACEH SINGKIL โ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja diproyeksikan mencapai Rp966,68 miliar, meningkat sekitar Rp137,89 miliar dibandingkan APBK induk sebesar Rp828,78 miliar.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut disampaikan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa (22/9/2026).
Dari sisi pendapatan, APBK Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp939,13 miliar, meningkat Rp121,51 miliar dari sebelumnya Rp817,62 miliar. Sementara komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap sebesar Rp19,01 miliar.
Dengan pendapatan Rp939,13 miliar dan belanja Rp966,68 miliar, terdapat defisit yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya, yang meningkat dari sekitar Rp11,1 miliar menjadi Rp27,55 miliar.
Pembahasan APBK Perubahan 2026 berjalan tepat waktu dan sesuai tahapan. Hal ini tidak terlepas dari terbangunnya komunikasi serta kesamaan visi dan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam melihat kebutuhan pembangunan daerah.
Keselarasan tersebut menjadi modal penting dalam menjaga proses pembahasan tetap konstruktif dan sejalan, sehingga kebijakan anggaran dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRK Aceh Singkil dalam proses pembahasan perubahan anggaran.
*โKami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil atas kebersamaan, sinergi dan komitmen dalam pembahasan APBK Perubahan 2026. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi pembangunan dan kepentingan masyarakat Aceh Singkil,โ ujar Bupati.*
Ia juga menegaskan bahwa kesamaan visi antara pemerintah daerah dan DPRK merupakan kekuatan penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
*โKetika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu. Yang terpenting, setiap rupiah yang kita kelola harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,โ tegasnya.*
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dan dihadiri anggota DPRK, unsur Forkopimda, Pj. Sekda serta para kepala SKPK dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah kesepakatan perubahan KUA-PPAS tercapai, seluruh SKPK akan menyusun RKA melalui SIPD sebagai tahapan lanjutan menuju penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.









