
*ACEH SINGKIL -* Data Izin Usaha Pertambangan atau IUP komoditas batuan di Kabupaten Aceh Singkil akhirnya terungkap ke publik. Berdasarkan dokumen resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Singkil yang diterima redaksi, tercatat ada tujuh pelaku usaha yang masih aktif mengantongi izin.

Dari tujuh izin tersebut, lima IUP berstatus Operasi Produksi dan dua IUP masih tahap Eksplorasi. Komoditas yang ditambang adalah Pasir Batu, Tanah Urug dan Batu Gunung.
Berikut rincian lengkapnya:
*Lima IUP Operasi Produksi*
1. CV Kuta Raja dengan nomor izin 540/DPMPTSP/2131/IUP-OP2/2023, berlaku 22 September 2023 sampai 07 September 2027, komoditas Pasir Batu seluas 0,6 hektare di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris.
2. PT Bondan Putra Perkasa dengan nomor izin 540/DPMPTSP/1451/IUP-OP/2022, berlaku 20 Juni 2022 sampai 20 Juni 2027, komoditas Pasir Batu seluas 1,47 hektare di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah.
3. CV Aquari Rahmat Mulana dengan nomor izin 540/DPMPTSP/2104/IUP-OP2/2023, berlaku 13 September 2023 sampai 06 September 2026, komoditas Tanah Urug seluas 0,14 hektare di Kampung Cingkam Kecamatan Gunung Meriah.
4. CV Bintang Sumber Rezeki dengan nomor izin 540/DPMPTSP/1184/IUP-OP1/2025, berlaku 30 September 2025 sampai 30 September 2029, komoditas Tanah Urug seluas 4,8 hektare di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah, ini merupakan izin terluas.
5. CV Maju Mulia Abadi dengan nomor izin 540/DPMPTSP/IUP-OP2/2025, berlaku 26 Mei 2025 sampai 26 Mei 2029, komoditas Tanah Urug seluas 1,4 hektare di Desa Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah.
*Dua IUP Eksplorasi*
6. CV Tafkana dengan nomor izin 540/DPMPTSP/24/IUP-EKS/2026, berlaku 23 Januari 2026 sampai 23 Januari 2028, komoditas Batu Gunung di Desa Suro Baru Kecamatan Suro Makmur.
7. CV Enda Molya dengan nomor izin 540/DPMPTSP/136/IUP-EKS/2026, berlaku 20 Februari 2026 sampai 20 Februari 2028, komoditas Pasir Batu di Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Makmur.
Kecamatan Gunung Meriah menjadi pusat tambang terbesar dengan empat lokasi izin, disusul Suro Makmur dengan dua lokasi dan Danau Paris satu lokasi.
Dengan lima tambang sudah produksi, publik berhak tahu berapa besar kontribusi royalti dan pajak mineral bukan logam dan batuan untuk pendapatan asli daerah Aceh Singkil. Selain itu dinas terkait juga harus mengawasi kewajiban reklamasi dan dampak lingkungan.
Redaksi juga membuka pengaduan, jika di lapangan ditemukan aktivitas galian C di luar tujuh titik resmi di atas, maka patut diduga ilegal.
Penulis Tim Investigasi
Editor Ruslan Limbong
Sumber Data Dokumen Resmi DPMPTSP Aceh Singkil Tahun 2026









