Jakarta – Perkembangan sejumlah perkara yang menyeret aparat penegak hukum kembali menjadi perhatian publik. Muncul berbagai komentar di media sosial yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, termasuk dengan sindiran, “Sebelum naik sidang itu, berkas P21 dikirim ke mana ya?”

Perbincangan tersebut menguat setelah Kejaksaan menetapkan seorang oknum Brigjen Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Di sisi lain, Polri juga tengah menangani perkara yang melibatkan seorang oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkembangan dua perkara itu memicu respons luas dari masyarakat.
Banyak warganet menyebut kondisi ini sebagai “skor 1–1” bukan untuk mempertandingkan dua institusi, melainkan sebagai simbol bahwa proses hukum semestinya berlaku sama bagi siapa pun.
Pesan yang paling banyak disuarakan publik adalah agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
> “Lanjutkan bersih-bersih institusi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang bersalah, proses. Kalau tidak bersalah, pulihkan nama baiknya. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran yang terang benderang.
Publik berharap momentum ini menjadi bukti bahwa reformasi penegakan hukum tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui proses yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara terbuka tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun institusi asal.











