Langsa – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam menyambut peserta didik baru sekaligus menjadi fondasi dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan berkarakter. Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 yang dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai awal masuk tahun ajaran baru secara nasional, harus diselenggarakan secara edukatif, humanis, menyenangkan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Fakhrurrazi, S.Pd.I., M.A., Beliau merupakan akademisi dan Dosen IAIN Langsa sekaligus Pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa. Menurutnya, pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang menegaskan bahwa MPLS harus dilaksanakan secara aman, nyaman, inklusif, edukatif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik murid. Selain itu, pelaksanaannya juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dr. Fakhrurrazi menjelaskan bahwa MPLS bukan sekadar kegiatan penyambutan peserta didik baru, melainkan proses pembinaan awal untuk mengenalkan lingkungan sekolah, membangun budaya akademik, memperkuat karakter, serta menumbuhkan semangat belajar sejak hari pertama peserta didik memasuki satuan pendidikan.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan MPLS yang ramah dan berkarakter, yaitu konsep, strategi, dan implementasi.
Dari aspek konsep, MPLS harus berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap hak anak, pendidikan karakter, serta terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Seluruh kegiatan pengenalan sekolah harus memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan, bermakna, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Dari aspek strategi, sekolah perlu menyusun program MPLS secara terencana dengan melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta organisasi peserta didik di bawah pendampingan guru. Materi yang diberikan mencakup pengenalan visi dan misi sekolah, tata tertib, budaya positif, kurikulum, pendidikan karakter, literasi, pencegahan perundungan, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta pembinaan karakter yang berakhlak mulia, disiplin, bertanggung jawab, peduli, dan memiliki semangat belajar sepanjang hayat.
Pada aspek implementasi, seluruh rangkaian kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, pungutan, penggunaan atribut yang tidak mendukung tujuan pendidikan, serta kegiatan yang merendahkan martabat peserta didik. Sebaliknya, sekolah didorong untuk menghadirkan aktivitas yang edukatif, kreatif, kolaboratif, inspiratif, dan membangun pengalaman positif bagi seluruh peserta didik baru.
Dr. Fakhrurrazi menegaskan bahwa keberhasilan MPLS tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan selama lima hari pada awal tahun ajaran, tetapi juga dari keberhasilannya dalam membangun karakter peserta didik serta menciptakan budaya sekolah yang menjunjung tinggi integritas, toleransi, gotong royong, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
“Melalui MPLS yang ramah dan berkarakter, sekolah tidak hanya memperkenalkan lingkungan pendidikan kepada peserta didik baru, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan karakter sebagai bekal penting dalam proses pembelajaran maupun kehidupan bermasyarakat. Inilah investasi pendidikan yang akan melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing,” ujar Dr. Fakhrurrazi.
Sebagai Dosen IAIN Langsa dan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah Kota Langsa, Dr. Fakhrurrazi mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjadikan MPLS sebagai momentum membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, humanis, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan masa depan sesuai dengan semangat transformasi pendidikan yang diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).












