Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia sebagai bagian dari upaya transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.
PPDS berbasis rumah sakit ini dirancang untuk berjalan beriringan dengan sistem pendidikan dokter spesialis yang berbasis universitas. Melalui pendekatan ini, Kemenkes berharap dapat mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan, dengan meningkatkan jumlah dokter spesialis serta memastikan pemerataannya di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga medis.
"Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota," ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, saat memberikan pernyataannya.
Program ini juga memberikan sejumlah kemudahan bagi para peserta didik, termasuk pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya. Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
RS Pusat Otak Nasional, Program Studi Neurologi (10 kuota)
RS Ortopedi Soeharso, Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
RS Mata Cicendo, Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
RS Kanker Dharmais, Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Adapun persyaratan calon peserta didik dalam program ini mencakup, antara lain, lulusan dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun, usia maksimal 35 tahun, dan memiliki akun SATUSEHAT SDMK. Calon peserta juga harus bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, dengan PNS kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Penting bagi para calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan memperhatikan tanggal-tanggal penting," tambah drg. Arianti. Pendaftaran akan dibuka mulai 12 Agustus hingga 8 September 2024, meliputi pembuatan akun, pengunggahan dokumen dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 30 September 2024. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui laman
Klik 👇
Baca Selengkapnya>>>
Sumber Berita: (RRI.co.id & Kemenkes)