Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Senin, September 09, 2024, 14.11
Last Updated 2024-09-09T07:15:18Z
ACEH TAMIANGNANGGROE

35 Anggota DPRK Aceh Tamiang: Hari ini Senin 9 September Resmi di Lantik dan Disumpah Jabatan Sah Menjadi Wakil Bagi Rakyat



Aceh Tamiang -- Prokopim: Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih hasil Pemilu masa jabatan 2024-2029 resmi menjabat. Acara pengambilan sumpah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (9/9/24) pagi.

Prosesi pengucapan sumpah Anggota DPRK masa jabatan 2024-2029 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri, Tri Syahriawani Saragih, SH, MH.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra yang membacakan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian para anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, Mendagri menyoroti peran DPRD sebagai bagian integral dari Pemerintahan Daerah dalam sistem negara kesatuan Indonesia. 

Ia menjelaskan bahwa kedudukan DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal, yang sering kali memiliki pemisahan kekuasaan yang lebih tegas hingga ke tingkat lokal. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, Mendagri mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, berbeda dengan kepala daerah yang dapat maju melalui jalur independen. Kondisi ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dan partai politik yang mereka wakili.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD diharapkan tetap dapat menjaga pola hubungan kemitraan dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Mendagri juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah dalam merespon cepat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal. Hal ini sangat penting terutama dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024, yang menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam penutup sambutannya, Mendagri menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029. Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya selama lima tahun terakhir.

Dengan amanah yang baru ini, diharapkan para anggota DPRK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik hingga akhir masa jabatan. Semua elemen pemerintahan diharapkan dapat terus bersinergi untuk membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong.

Ketua DPRK Sementara adalah Fadlon, SH. Adapun yang menjadi Wakil Ketua Sementara Sarhadi.

Berikut Daftar Anggota DPRK Aceh Tamiang Masa Jabatan 2024-2029:
I. Partai Aceh (PA)
1. M. Juanda 
2. Abdul Rani 
3. Khairudin Fitra. OK
4. Fadlon, SH
5. Aisyah Amelia, A.Md

II. Partai Gerindra
1. Muhammad Irwan, SP, MM
2. M.Lutfi Hidayat, ST, M.SP
3. Syaiful Bahri, SH
4. Sugiono Sukandar, SH
5. Sarhadi

III. Partai Demokrat
1. Muhammad Nur, SE
2. Muhammad Taini
3. Adlansyah
4. Sadikin
5. Dody Fahrizal

IV. Partai NasDem 
1. Muhammad Yunus, S.Pd
2. Maulizar Zikri
3. Tri Astuti, SE
4. Lena Hati Kusuma Atmaza Rao
5. Muhammad Salman Alfarizi

V. Partai Golongan Karya (Golkar)
1. Rosmalina, A.Md
2. Joko Irawan, SH
3. H. Edi Susanto, SE.I
4. Ir. Rudi, MM

VI. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Ishak Ibrahim, S.Pd
2. Saiful Bahri
3. Budiman

VII. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Muazzin
2. Irma Destiani, A.Md Kep
3. Jayanti Sari, SH

VIII. Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Hajarul Aswat, A.Md
2. Jamil Hasan
3. Desi Amelia

IX. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
1. Irwan Effendi, SH
2. H. Samuri, SE. (Humas)