Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Kamis, Agustus 29, 2024, 16.38
Last Updated 2024-08-29T09:48:02Z
NANGGROEPENDIDIKAN

Seorang Siswa SMPN 2 Kabupaten Gowa Sumsel, Kritis di Injak-injak Temannya, Diduga Akibat Kelalean Para Guru Pendidik di Sekolah Tersebut


Tumpas Aceh- Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengutuk keras kejadian kekerasan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 3 Kabupaten Gowa. Dalam insiden tersebut, seorang siswa diinjak-injak oleh sesama siswa hingga tidak sadarkan diri. Amiruddin menyatakan bahwa pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kabupaten Gowa, harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan siswa di lingkungan sekolah. Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi," tegas Amiruddin dalam pernyataannya kepada media.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, dan menimbulkan keprihatinan mendalam tentang tingkat keamanan di sekolah-sekolah. Dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menyatakan bahwa "sudah ditandatangani pihak sekolah dan pihak Polres Gowa" terkait penanganan kasus ini.


Dalam konteks hukum, tindakan kekerasan di sekolah dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 80 dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan.

Amiruddin mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. "Pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita untuk belajar dan berkembang. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di sekolah," tutupnya. 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan diharapkan semua pihak terkait, termasuk sekolah dan Dinas Pendidikan, dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik demi kepentingan siswa dan dunia pendidikan tutupnya