Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Sabtu, Juli 13, 2024, 04.05
Last Updated 2024-07-12T21:05:26Z
ACEH SINGKILNANGGROE

Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat


Aceh singkil | Aktivis. Kabupaten Aceh Singkil   M.yantoro menyatakan, PT Socfindo Kebun Lae Butar , yang melaporkan Seorang  wartawan Muhammad Study Media Singkil Vidio yang Diadukan Kepolisi Oleh perusahan PT. Socfindo Kebun Lae Butar. Lantaran Memuat Materi berita terkait limbah sampah dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) Melalui Akun Youtube PT. Media Singkil Vidio Pada 7 juni 2024 lalu  itu merupakan salah alamat 

Menurut M.yantoro , Muhammad Study Media Singkil Vidio yang dilaporkan ke Polres Aceh Singkil  oleh  PT Socfindo kebun lae butar dugaan pemberitaan Limbah Sampah Hak Guna usaha  (HGU)  dalam sebuah pemberitaan yang telah tayang di media Singkil Vidio 

Menurut aktivis Aceh Singkil  itu ranahnya bukan di kepolisian, tetapi melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan itu terkait konten pemberitaan Melalui Akun Youtube Media Singkil Vidio. Seharusnya laporan bukan ke polisi tetapi ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang melakukan penilaian.

“Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 11,” ujar Yantoro

Dikatakan, sumber berita diberi hak/kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi. Narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan. “Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” jelas Yantoro 

M.yantoro  yang juga Aktivis dan penggiat Media  Kabupaten Aceh Singkil  sangat menyesalkan tindakan pelaporan PT Socfindo Kebun Lae butar  ke polisi. “Kan ada mekanismes hak jawab kalau keberatan,” kata dia.

Yantoro. menyatakan, dia sangat menghargai aparat Polres Aceh Singkil, yang menangani kasus ini secara profesional. Setelah tahu ada laporan PT Socfindo Kebun Lae butar kepolisi tersebut, serta Memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Ysntoro  juga menyesalkan atas adanya laporan polisi ini. “Ini bukan tindak kriminal, ini masalah pemberitaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme sesuaui UU Pers No 40 Tahun 1999,” kata aktivis tersebut dengan singkat. []