Aceh Timur, Pasalnya. Oknum Kepala Desa Seuneubok Barat,Kecamatan Idi Timur (FS) diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di fungsional Pendidikan.Saptu (15 Juni 2024)
Disinyalir (FS) selain menjadi kepala Desa dirinya juga bertugas sebagai seorang guru di salah satu sekolah negeri di kecamatan Idi Timur,diketahui pada tahun 2023 (FS) lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semenjak itulah (FS) merangkap jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus guru PPPK,
Hal tersebut tentu menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sesuai yang tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan dirubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta dikuatkan dan ditegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.3g9 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang menjelaskan tentang ASN dilarang merangkap jabatan.
Guru yang diberi tugas tambahan adalah pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi gaji sebagai guru PPPK dan tidak di benarkan lagi menerima honorium atau penghasilan tetap (Siltap) dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Sampai saat ini (FS) masih merangkap jabatan,tentunya patut disinyalir ada indikasi gratifikasi tindak pidana korupsi serta melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin pegawai,karena secara logika tidak mungkin seorang guru mampu bekerja sebagai kepala desa sehingga yang bersangkutan harus fokus kepada Tupoksinya sebagai guru PPPK atau Kepala Desa.
Camat Kecamatan Idi Timur Irwansyah Panjaitan.SE saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku tidak mengetahui bahwa ada oknum Kepala Desa di wilayah kerjanya yang merangkap jabatan sebagai guru PPPK,namun Irwan mengaku jika ada kepala Desa yang rangkap jabatan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kami sampai saat ini belum menerima laporan dari kepala desa yang merangkap jabatan jikapun benar adanya maka kami akan mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pungkas Irwansyah.
Ret (SBR )