Simeuleu- Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue menertibkan beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan seputaran jalur 2 Kota Sinabang. Para PKL tersebut ditertibkan sesuai PP no 5 Tahun 2019 secara persuasif dan humanis dengan memberikan teguran terkait larangan untuk tidak berjualan di bahu jalan sehingga tidak terjadinya kesemrautan terlebih pada area persimpangan dan tikungan tajam yang dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.
Para pedagang yang melanggar aturan tersebut ditertibkan agar tidak menjamurnya aktivitas dari para pedagang yang berjualan di bahu-bahu jalan seperti para penggalas ikan, mereka dengan sengaja menjajakan dagangannya sampai di badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan yang membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.
𝐒𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐫𝐚𝐣𝐚..
𝐊𝐚𝐬𝐚𝐭 𝐏𝐨𝐥 𝐏𝐏-𝐖𝐇 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐢𝐧𝐦𝐚𝐬
𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐞𝐮𝐥𝐮𝐞 𝐀𝐜𝐞𝐡
𝐍𝐎𝐕𝐈𝐊𝐀𝐑 𝐒𝐄𝐓𝐈𝐀𝐃𝐈.,𝐒.𝐒.𝐓.𝐏.,𝐌.𝐒𝐢