Nasional-Pemerintah harus segera melarang praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat. Karena itu, pengadaan Jawatan Pegadaian yang dikelola pihak pemerintah harus diperbanyak, agar masa sulit yang diderita oleh rakyat bisa dibantu serta diringankan.
Kesulitan ekonomi yang mendera Indonesia sekarang ini bisa memperbanyak rakyat menjadi korban mangsa pegadaian swasta yang sangat mencekik dan menjerat rakyat yang sedang terhimpit kesulitan ekonomi yang memang tengah parah di Indonesia. Konfirmasi kepada pihak pimpinan -- karena tiga karyawan yang bertugas sebagai pelayan tidak mampu memberi jalan keluar -- juga tetap berkukuh dengan prinsip dan pendapatnya, bahwa waktu jatuh tempo dalam perjanjian peminjaman tidak berdasarkan tanggal yang tertera pada surat perjanjian, tetapi dihitung 30 hari setiap bulan. Artinya, tanggal 18 Maret 2024 itu, dinyatakan telah jatuh tempo dan harus dikenakan bunga berbunga yang makin membengkak jumlahnya, tidak lagi sebesar Rp 165.000, tetapi harus dibayar sebesar Rp. 240.000.
Contoh dari praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat yang membutuhkan pinjaman yang bersifat darurat itu seperti terjadi pada seorang peminjam dari pegadaian swasta PT. Gadai Jadi Berkah di Outlet Leo Baru, Tangerang. Untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 saat peminjaman pun sudah dikenakan bunga sebesar 11 persen dengan pemotongan tunai dari jumlah pinjaman. Maka untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 uang cash yang dapat diterima hanya sebesar Rp 1.336.000.
Celakanya bunga setiap bulan yang harus dibayar tidak cuma sebesar Rp. 165.000,-, tetapi waktu pinjaman yang dianggap melewati satu bulan dengan bilangan 30 hari tak cuma sebesar Rp. 1.65.000, tetapi dikenakan bunga tambahan karena hitungan melebihi 1 hari dari jumlah 30 hari yang dianggap berlalu setiap bulan. Karena itu, brsaran bunga yang dikenakan menjadi sebesar R. 240.000.
Padahal, tanggal jatuh tempo yang tertera dalam surat perjanjian seharusnya tetap pada tanggal 18 setiap bulan seperti waktu peminjaman dimulai pada 17 Maret 2024. Padahal, saat peminjam hendak membayar bunga ketiga pada 18 Mei 2024, pihak pegadaian menganggap telah melewati waktu, (karena harus dihitung 30 hari setiap bulan), sehingga harus dikenakan denda bunga tambahan dari biasanya Rp 165.000 setiap bulan menjadi Rp 240.000 untuk pembayaran bunga bulanan pada 18 Mei 2024.
Praktek usaha pegadaian yang dikelola oleh pihak swasta seperti PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang ini tetap berkukuh dengan prinsip renten yang dipraktekkannya dengan mengenakan bunga berbunga denda atas dasar hitungan pinjaman yang melebihi 30 hari lamanya. Jadi pengabaian pada tanggal perjanjian seperti yang tertera dalam surat gadai itu dianggap tidak jadi pengikat dalam kesepakatan.
Karena itu, usaha PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang patut ditinjau ulang izin usahanya oleh pemerintah daerah setempat. Supaya tidak semakin banyak korban yang dijadikan mangsa pemerasan.
Tangerang, 18 Mei 2024