Aceh Utara-, Terkait adanya pemberitaan Salah seorang Santriwati Dayah Nurul Islam, Gampong Keureusek, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang di muat pada salah satu media online, Pimpinan pesantren tersebut memberikan klarifikasi, terhadap peristiwa itu. Selasa (7/5/2024)
Waled Nuris, Menceritakan dari awal kejadian peristiwa dimaksud, Pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024, sekitar jam 12:25 WIB, seperti biasanya semua santri di pesantren tersebut, di wajibkan Shalat dhuhur berjamaah di Musholla yang berada di Areh lokasi pesantren itu.
Pada Hari Sabtu tersebut, berhubung petugas pengasuh yang biasanya bertugas mengarahkan para santri di untuk sholat Wajib berjamaah lagi keluar, Lalu pimpinan pesantren Waled Muris sendiri yang mengarahkan para santri untuk sholat berjamaah jamaah."Terang Waled Nuris
Tambanya, setiap santri yang lales malesan, untuk sholat berjamaah atau terlambat, maka akan diberikan hukuman, seperti biasanya yang sudah berjalan di pesantren tersebut, dengan memukul. "karna santriwati dimaksud, pada hari itu, dan beberapa temannya, mereka lambat datang ke mushola untuk sholat berjamaah.
Ketika itu, Santriwati dimaksud dan beberapa temannya, sambil berjalan dari arah bilik menuju musholla untuk sholat berjamaah Dengan santri lain, para santri yang lelet dan terlambat dikenakan hukuman dan di pukul dengan kayu, di pantatnya masing-masing para santri yang terlibat, termasuk santriwati dimaksud"Jelasnya Waled Nuris
Dan Saat itu, santriwati yang berinisial (RD) tercatat sebagai warga Gampong Seneubok kecamatan Muara dua Lhokseumawe, setelah diberikan sanksi hukuman oleh pihak pesantren, santriwati tersebut seperti biasa melaksanakan shalat berjamaah di Musholla pesantren.
"Lalu pada malamnya, baru diketahui oleh pihak pesantren ketika santriwati dimaksud, di jemput oleh keluarganya untuk dibawa pulang kerumah dan saat itu tidak diceritakan apapun, terkait adanya efek dari sanksi human yang di berikan oleh pihak pesantren tadi siang."Ucap Waled Nuris
Lanjutnya, sekitar 4 hari kemudian pihak pesantren mendapatkan kabar Bahwa (RD) santriwati itu, mengalami efek fatal dari sanksi hukuman yang di berikan oleh pihak pesantren, katanya pihak keluarga santriwati tersebut, kemudian pihak pesantren yang wakili para Ustadz-ustadz dan Ummy Istri dari pimpinan pesantren Nurul Islam keureusek Kuta Makmur, mendatangi rumah santriwati dimaksud.
Ketika itu, pihak keluarga santriwati manyapaikan kepada perwakilan pihak pesantren, bahwa anak nya santriwati dimaksud, telah dibawa ke tukang urut dan ada tulang punggungnya yang tergeser, yang diduga akibat sanksi hukuman yang di berikan oleh pihak pesantren.
Dan saat itu, pihak pesantren juga tidak membantah pernyataan pihak keluarga santriwati tersebut, dan pihak keluarga katanya akan membawa (RD) santriwati atau anak kerumah sakit, dan pihak keluarga juga mengatakan, "nantinya setelah saya bawa (RD) kerumah sakit, Kami hubungi lagi pihak pesantren."Ucap Ummy menirukan Percakapan pihak keluarga santriwati tersebut, ketika pihak pesantren menjenguk (RD) santriwati itu, di rumahnya di Gampong Seneubok kecamatan Muara dua Lhokseumawe.
"Dalam kesempatan itu, Pihak pimpinan pesantren Nurul Islam keureusek Kuta Makmur, kabupaten Aceh Utara, juga membantah bahwa pihak pesantren memukul santriwati tersebut sebanyak dua kali, hingga terjadi pingsan, "Itu tidak benar di sebutkan bahwa kami melakukan pemukulan Dua kali terhadap santriwati itu, "hannya satu kali yang kami Pukul, sama seperti santri lainnya dan santriwati tersebut tidak pingsan ketika itu.
Semua santri yang kami Pukul di pantatnya masing-masing sebanyak kali, dan yang kami lakukan tersebut adalah sebagai sanksi bagi para santri yang males untuk melaksanakan sholat berjamaah, kita lakukan sanksi dimaksud tujuannya adalah, untuk membiasakan dan melatih para santri, agar terbiasa untuk sholat berjamaah dengan tepat waktu.
"Dan Pimpinan Pesantren Nurul Islam Gampong keureusek Kuta makmur, Pada hari ini Selasa 7 Mei 2024, mengatakan telah melakukan, kunjungan ke rumah santriwati tersebut, dan Pihak pesantren juga menyerahkan sedikitnya uang untuk biaya pengobatan, terhadap santri itu.
Bantuan tersebut langsung di serahkan dan diterima oleh ibu dari santriwati tersebut, serta Pihak keluarga santriwati dimaksud, menerima dengan ikhlas hati." Tutur Waled Nuris
(Editor: T.M.Raja)