Lhokseumawe, Pihak Rumah Sakit Umum RSU Cut Mutia, Memberikan klarifikasi terkait, tudingan ketua (LSM-PEMA) Taufik Anwar Hidayat, ST. "Tentang Dugaan Realisasi anggaran Belanja Jasa Pelayanan dan Jasa Pengelola keuangan serta jasa Instruktur pada kegiatan Praktek klinik mahasiswa di rumah sakit umum Cut Mutia tahun anggaran 2024, mencapai 59,9 Milyar lebih.
"Humas (RSU) Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Dr Harry Laksamana. "Melalui Panggilan atau Tlpon WhatsApp, yang di hubungi awak media ini, mengatakan Tudingan tersebut, menurutnya sangat tidak benar, ia menjelaskan terkait realisasi anggaran Belanja barang dan Jasa untuk Praktek klinik mahasiswa, di RSU Cut Mutia, digunakan sudah sesuai dengan regulasi dan aturan serta Qanun-qanun yang ada." Jelasnya
Dr Herry, menyebutkan dua paket Pos anggaran tersebut, seperti pos anggaran yang berjumlah 2,5 Miliar lebih dimaksud, Sisa Belanja anggaran jasa pelayanan rumah sakit dan jasa praktek klinik mahasiswa di RSU Cut Mutia (Kewajiban tahun 2023) yang tidak sempat terbayarkan
Tambahnya, dan anggaran sebesar 57,4 Miliar itu, adalah pos anggaran untuk belanja jasa pelayanan rumah sakit dan jasa kegiatan praktek klinik mahasiswa tahun 2024 ini.
"Perlu di ketahui, Rumah sakit umum Daerah Cut Mutia, milik Pemkab Aceh Utara tersebut, merupakan salah satu RSUD yang melaksanakan kegiatan dan menerima pendidikan atau praktek klinik bagi Mahasiswa dan Mahasiswi di Aceh, selain Rumah sakit umum Zainal Abidin (RSUZA) milik provinsi di Banda Aceh." Sebut Dr Herry.
Sehingga, jumlah anggaran belanja barang dan jasa pelayanan di RSU Cut Mutia setiap tahunnya, yang cenderung dan Relatif besar Jumlah angkanya, Mencapai Ratusan juta setiap tahun. Dan menjadi sebuah tudingan oleh ketua LSM-PEMA. "Menurut saya tidak heran, dan sangat wajar ketika semua mata melihat, tertuju dan bertanya-tanya, hingga terjadi dugaan adanya realisasi anggaran pada RSU Cut Mutia, yang tidak sesuai dan tidak tepat sasaran itu wajar-wajar saja."Ucapnya
"Humas RSU Cut Mutia, Memperjelaskan Terkait, realisasi dan kegunaan anggaran belanja barang dan jasa pelayanan serta jasa instruktur praktek klinik mahasiswa di RSU Cut Mutia selama ini, di gunakan sudah sangat sesuai dan tidak ada penyelewengan dalam realisasinya.
"Semua anggaran yang berjumlah 59,9 Milyar tersebut, untuk pembayaran jasa pengolola keuangan, jasa pelayanan dan jasa instruktur serta jasa Pendampingan para mahasiswa dari Universitas-universitas Ilmu kesehatan, dari kabupaten/kota dalam provinsi Aceh, yang tengah melanjutkan pendidikan ilmu kesehatan atau praktek mahasiswa pada RSU Cut Mutia ini." Sebut Dr Herry
Ia juga menjelaskan, Uang yang jumlahnya Hampir 60 Milyar di maksud, untuk pembayaran jasa pelayanan dan jasa pengololaan keuangan di rumah sakit umum Cut Mutia, dan untuk pembayaran jasa Beberapa Dokter, Bidan dan Perawat yang di libatkan sebagai pendampingan, bagi mahasiswa yang sedang melakukan praktek kesehatan di RSU Cut Mutia, baik yang telah selesai di lakukan maupun yang tengah menjalankan Pendampingan prakteknya para mahasiswa saat ini.
Selain itu, Humas RSU Cut Mutia tersebut juga menjelaskan, semua Realisasi anggaran pada rumah sakit milik Pemda Aceh Utara dimaksud, setiap tahunnya, selalu dilakukan pemeriksaan atau Audit oleh pihak BPK dan Inspektorat.
"Namun tidak ada temuan Realisasi anggaran yang di selewengkan atau realisasi anggaran Fiktif digunakan oleh pihak RSU Cut Mutia, yang terkesan menyebabkan kerugian Negara, dan dugaan pihak RSU Cut Mutia main mata dengan Pemkab Aceh Utara. "Seperti yang di tuding oleh ketua LSM-PEMA, Itu sama sekali tidak benar dan terlalu berlebihan."Centus Dr Herry
Ketika awak media ini, menanyakan berapa orang mahasiswa yang sedang melakukan praktek di RSU Cut Mutia saat ini.? "Dr Herry menjawab tidak mengetahui jumlah Detailnya, berapa orang mahasiswa dan Dokter, serta Bidan dan perawat, yang ikut terlibat dalam melakukan pendampingan praktek mahasiswa dimaksud.
"Saya tidak hafal jumlah mahasiswa dan pendamping serta instruktur yang ikut pada kegiatan aktivitas praktek mahasiswa itu bang, "Cuma saja yang saya ingat, setiap satu orang dokter pengajar, wajib mendampingi 5 orang mahasiswa kedokteran ( dokter muda) dan satu orang Bidan atau Perawat di wajibkan mendampingi 7 orang mahasiswa.
Dan itu syarat menurut peraturan yang saya ketahui Bang, apa bila para pendamping dan instrukturnya tidak menjelankan demikian maka ditakutkan mengurangi kualitas peserta didik yang praktek di RSU Cut Meutia.
Dan ia juga sempat menyebutkan, Bahwa Dokter-dokter, dan Bidan serta Perawat, yang menjadi Pendamping atau instruktur pada praktek mahasiswa di RSU Cut Mutia adalah tenaga Ahli yang sudah Terverifikasi, memiliki sertifikat kusus, Seperti pernah mengikuti pelatihan kesehatan Ahli bidang instruktur atau pemateri."Terang Dr Herry