Aceh Utara,> Hampir semua depot air isi ulang di kabupaten Aceh Utara terkesan tidak mengantongi izi operasional atau Rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, Ada yang tidak mengurus sama sekali, dan ada juga yang tidak melakukan perpanjangan izin, meski izin sebelumnya sudah kadaluwarsa bertahun-tahun.
Penindakan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Aceh Utara sendiri, sejauh ini juga belum ada penertiban terhadap Depot air isi ulang yang tidak memiliki izin tersebut, dan pihak dinas kesehatan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penertiban, terhadap depot air isi ulang tersebut.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Samsul Bahri SKM M.K.M yang dihubungi media ini, mengatakan dan membenarkan hal itu, "ya benar hampir seluruh Depot-depot air isi ulang yang tersebar di kabupaten Aceh Utara belum memiliki izin atau rekomendasi dari pihak dinas kesehatan.
Tetapi pihak dinas kesehatan Aceh Utara, selalu melakukan kroscek kehigenisan air setiap depot air minum isi ulang, yang tersebar di wilayah 27 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan alat deteksi.
Dan hal tersebut di lakukan oleh puskesmas masing-masing kecamatan."meskipun para pemilik depot air minum isi ulang di maksud, tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari (BPOM), tentang kehigenisan air yang di jual dan dikosumsi oleh masyarakat di kabupaten Aceh Utara." Ungkap Samsul Bahri, Selasa (21/5/2024).
Lanjutnya, Perizinan usaha itu dikeluarkan melalui KP2T, Perizinan satu atap manual atau lewat aplikasi OSS. "Sedangkan Dinas kesehatan hanya melakukan pendampingan dan pengawasan kepada Badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan dan di konsumsi oleh masyarakat Umum (Damiu) di Aceh Utara.
Sebagai perpanjang tanganan dalam pemeriksaan dan pengawasan semua di setiap kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, Untuk memenuhi kelengkapan perizinan pihak damiu harus melakukan pemeriksaan kualitas air bersih ke Laboratorium Kesehatan Aceh.
Hal ini dikarenakan Aceh Utara belum memiliki Laboratorium sesuai standar dan terakretasi, Biaya dalam pemeriksaan kualitas air ini menjadi tanggung jawab si pelaku yaitu damiu itu sendiri.
Yang menjadi kendala Damiu belum mau melakukan pemeriksaan laboratorium sehingga Dinas Kesehatan belum bisa mengeluarkan rekomendasi laik sehat.
Untuk izin damiu itu diperlukan dokumen yang harus di upload yaitu
1. Hasil laboratorium kualitas air fisik,kimia dan bakteriologis
2. Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot air minum isi ulang
3. Rekomendasi laik sehat dari dinas kesehatan.
Keletiga point di atas, ini wajib ada saat di upload jika salah satu tidak ada maka belum memenuhi kriteria, Meninjau dari hasil wawancara pak kabid dan wartawan..
Dinas kesehatan sudah mengimbau kepada pemilik damiu.
"Namun keputusan akhir pada hasil Laboratorium merupakan pilihan si pelaku bukan pilihan dinas untuk melakukan penekanan pada damiu
Sosialisasi sudah pernah dilakukan..
Pengawasan sudah dilakukan
Pemantauan dan penyuluhan juga sudah dilakukan oleh puskesmas dan dinas kesehatan." Ujar Samsul
"Namun untuk melakukan pengecekan mengenai kelayakan air minum yang diperjualbelikan untuk masyarakat, "itu memang tugas kami pihak Dinas Kesehatan (Bidang Kesmas) dan sering kita ingatkan pada petugas kesehatan di puskesmas-puskesmas untuk mengambil sampel air yang digunakan oleh Depot air isi ulang tersebut, kemudian kita uji kelayakan air.
Menurut Samsul Bahri, depot air minum isi ulang merupakan hal komersial yang bersentuhan dengan masyarakat banyak. Maka, seharusnya berizin, agar terjamin kelayakan dan kehigenisannya ada.
"Untuk mengeluarkan izin operasi depot air minum isi ulang, sebenarnya harus menempuh prosedur pemeriksaan laboratorium sampel air yang di gunakan dan air minum yang di hasilkan. Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan bakteri, maka tidak akan diberikan Rekomendasi dari dinas kesehatan,” tegasnya.
Samsul menjelaskan dari hasil pantauan pihaknya di lapangan sejauh ini banyak ditemukan para pemilik Depot air isi ulang, tidak melakukan uji Sampel air yang digunakan, berhubung biaya pemeriksaan berdasarkan perda Propinsi Aceh di (Labkesda).
Yang mengeluarkan perincian biaya berdasarkan kebutuhan parameter air yang diperiksa dan biaya yang Akan dikeluarkan relatif mahal menurut mereka pemilik Depot air isi ulang tersebut, biaya di keluarkan mulai dari Rp 1.500.000. sampai Rp 1.800.000. sesuai dengan PERDA dari Propinsi biayanya memang segitu."Ungkapnya
Sejauh ini Pihaknya, hannya bisa menyarankan bagi pemilik Depot air isi ulang yang telah beroperasi di seluruh wilayah kabupaten Aceh Utara, untuk segera melakukan pengurusan izin operasionalnya dan menguji laboratorium air yang digunakan dan yang di Hasilkan.” Uji laboratorium dilakukan di Banda Aceh karena di kabupaten Aceh Utara belum memiliki laboratorium.
Samsul Bahri menegaskan, pihak Dinkes belum bisa memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang memilik depot air minum isi ulang yang tak berizin, karena belum ada perbup yang kusus di keluarkan oleh Pemda Aceh Utara, dan sejauh ini juga belum ada berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang signifikan."Tutup Samsul
(Editor: T.M.Raja)