Aceh Utara,- Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara tahun 2024 yang Bersifat Swakelola, Diduga Rawan disalahgunakan Oleh pihak pengelola keuangan di dinas (DLHK)
"Salah seorang sumber media ini, yang juga tercatat sebagai petugas kebersihan di lingkungan DLHK itu sendiri, Mengatakan baru-baru ini, Sangat jelas Terlihat dalam jumlah Pagu anggaran yang di cantumkan untuk belanja barang dan jasa petugas serta untuk jaminan atau premi asuransi petugas kebersihan tahun anggaran 2024 yang mencapai 400 juta Lebih, Yaitu untuk. Selasa (14/5/2024)
Belanja Jasa Pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan Pendapatan sebesar Rp 21 juta, Belanja jasa Supir Mobil Penyiram Taman, satu orang Pekerja Perawatan Taman, Tiga orang Petugas Penyiram Taman dengan besaran anggaran Rp 88 juta, Belanja jasa atau Pemberian Penghargaan Kepada Pensiunan Tenaga Kebersihan Sebesar Rp 10 juta
Belanja Premi Asuransi Petugas Kebersihan (JHT) untuk 262 Orang x 12 Bulan Dengan besaran anggaran Rp 179 juta, Belanja Premi Asuransi Petugas Kebersihan (JKM) untuk 262 Orang x 12 Bulan berjumlah Rp 9,4 juta, Belanja Premi Asuransi Petugas Kebersihan (JKK) untuk 262 Orang x 12 Bulan dengan besaran anggaran mencapai Rp 27,9 juta
Namun, sebagai mana informasi realisasi anggaran belanja barang dan jasa maksud dengan jumlah anggaran demikian besarnya, besaran Diduga dalam realisasi atau pelaksanaannya, terkesan tidak sesuai dengan jumlah yang di cantumkan tersebut."Terang Sumber itu.
“Lanjutnya, pihak pemerintah daerah, perlu melakukan pengawan,dan ia berharap kepada BPK dan APH di kabupaten Aceh Utara, untuk melakukan penyidikan terhadap realisasi anggaran belanja dan jasa pada dinas DLHK ini, yang terkesan adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran.
“Oleh karena itu, kita minta baik BPK dan APH untuk segera mungkin, melakukan penyelidikan, apakah ada masalah atau tidak, karena ada isu yang menyebar di lingkungan dinas DLHK tersebut, banyak angka-angka dan realisasi anggaran yang tidak rasional dan terkesan adanya realisasi Fiktif.” Tuturnya.
Semetara itu, Kepala dinas DLHK kabupaten Aceh Utara SAIFUL BASRI, S. Pd., M. Pd. Ketika dikonfirmasi Media ini, Mengatakan dan membenarkan anggaran seperti yang di sebut-sebut itu, "Tetapi realisasinya sudah sangat tepat, dan sudah sesuai menurut aturan penggunaan dan realisasi anggaran belanja barang dan jasa pada dinas DLHK yang bersifat Swakelola.
Dan ia juga mengatakan, terkait realisasi Anggaran belanja barang dan jasa di dinas DLHK Aceh Utara, baru saja Selesai diperiksa oleh pihak BPK dan inspektorat, "Namun tidak ada temuan yang berindikasi pada penyelewengan, yang terkesan merugikan Negara." Sembari Menutup Komunikasi Telpon dengan awak media ini.
Sumber: Liputangampongnews.id