Banda Aceh-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Se-Aceh menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh hari ini Jumat, 19 April 2024. Mereka berharap pihak Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk segera melakukan Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Dan menetapkan masa jabatan keuchik seluruh Aceh menjadi 8 tahun. “Hal ini bukan Tampa alasan, berdasarkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah resmi di sahkan oleh DPR-RI” kata Ketua APDESI kepala desa/Keuchik Aceh, "Muksalmina dan Ketua APDESI Keuchik setiap kabupaten/kota Se-Aceh yang hadir dalam kegiatan audiensi tersebut secara bergantian dengan sangat tertip.
Karena, dalam UUPA tersebut mengatur bahwa masa jabatan keuchik/kepala desa di Aceh hanya selama dua periode atau enam tahun," ujarnya
Kehadiran para ketua APDESI dan Keuchik Se-Aceh pada pertemuan atau rapat umum di Gedung Utama kantor gubernur Aceh itu, meminta pihak pemerintah Aceh dan DPRA, untuk segera mungkin melakukan perubahan regulasi UUPA yang telah di terapkan selama ini di Aceh, untuk dapat di revisi dengan segera.
"Selain itu, Pihaknya juga meminta pemerintah Aceh, menunda dan tidak melakukan pemilihan atau menunjuk penjabat keuchik, sebelum di revisi Undang Undang Pemerintah Aceh tersebut.
Dalam kesempatan itu. "Muksalmina dan Kawan ketua Apdesi yang lainnya, juga berharap supaya Pemerintah Aceh dan DPRA, untuk sedikit lebih peduli dan menetapkan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) setiap tahunnya paling sedikit sepuluh persen, untuk pemerintah gampong di provinsi Aceh, Sehingga pembangunan di Gampong-gampong, bisa terlihat signifikan lebih maju, untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang sejahtera." Terang Muksalmina
(Editor: T.M.Raja)