Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Senin, Maret 11, 2024, 22.49
Last Updated 2024-03-11T15:49:37Z
Banda AcehNANGGROEPEMILU 2024

Perolehan Suara Sayed Muliadi Turun Drastis, Saat Hitungan Ulang Oleh KIP Pidie


BANDA ACEH – Perolehan suara caleg DPD RI asal Aceh, Sayed Muliadi, turun drastis dalam hitungan ulang yang digelar oleh KIP Pidie di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu malam 10 Maret 2024. 

Perhitungan ulang tersebut berlangsung sejak pukul 21.00 WIB. 

Sebagai contoh, dalam hitungan ulang di TPS1 Desa Lehop Paloh, kecamatan Padang Tiji, dalam data DI Pleno sebelumnya disebutkan 108 suara. Sementara dalam hitungan ulang, ternyata hanya 4 suara. 

Demikian juga dalam hitungan ulang di sejumlah TPS lainnya di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pidie. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie melakukan perhitungan ulang terhadap C Hasil di 16 kecamatan sesuai dengan rekomendasi Panwaslih Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 pada 9 Maret tentang putusan pemeriksaan cepat pada pemilihan umum 2024. 

Sesuai surat yang dikirim ke saksi DPD di Aceh, perhitungan ini akan berlangsung pada Minggu 10 Maret 2024, pukul 21.00 hingga selesai, di Asrama Haji Kota Banda Aceh. 

“Bahwa perhitungan akan dibagi dalam 4 panel. Saksi DPD diperbolehkan masuk ke 4 panel dengan mengutuskan paling banyak 2 saksi dengan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani calon DPD RI,” tulis ketua KIP Pidie, Ramli Usman, dalam surat tersebut. 

Sebagaimana yang perlu diketahui, pleno KIP provinsi terkait perolehan suara DPD di Pidie sempat memanas dalam dua hari terakhir. 

Dimana, sejumlah calon DPD protes dugaan penggelembungan suara caleg DPD nomor urut 27 di Pidie. 

Kemudian pada Sabtu malam, Panwaslih Aceh menggeluarkan surat rekomendasi perhitungan ulang untuk suara DPD di Pidie berdasarkan C1 Hasil. Namun KIP Aceh menolaknya. 

Panwaslih Aceh kemudian mengambil alih penyelesaian kasus tersebut dengan sistem penyelesaian cepat. Adapun hasil pemeriksaan dan pencocokan data antara C1 saksi dengan Panwaslih akhirnya diputuskan bahwa KIP Aceh dan KIP Pidie melakukan pelanggaran adminitrasi dan melanggar aturan. 

Dari sejumlah Caleg DPD yang menggugat, tim Syech Fadhil, memiliki bukti bukti C1 yang paling lengkap dan kemudian dicocokan dengan data Panwaslih serta perbedaan dengan D1 Pleno kecamatan yang disahkan di Pidie. 

Panwaslih meminta KIP Aceh melakukan perhitungan ulang suara DPD RI berdasarkan C Hasil.