Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen bersama Unsur Forkopimda musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 27,5 Kg dan 5000 Ekstasi
Kegiatan tersebut digelar dilobi Mapolres Bireuen, Senin 25 Maret 2024
Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, 27.5 Kg Sabu di dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen, kemudian dilarutkan dengan air dan Porstex cairan pembersih lantai, Sedangkan 5000 Pil Ekstasi dihacurkan dengan diblender.
Kapolires Bireuen, AKBP Jatmiko,S.H., M.H., mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut sesuai dengan Prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.
"Hari ini kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 27,5 Kg dan Ektasi dengan Jumlah 5000 Butir, tentunnya ini sesuai yang tertuang dalam surat Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, Kejaksaan, Propam dan BNNK Bireuen
Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K., mengatakan, Barang Bukti Narkotik Jenis Sabu seberat 27.598,32 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada bulan Januari 2024 lalu