OPINI-KEMERDEKAAN berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan Hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan Kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma- norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers mesti professional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat.
Untuk menjamin Kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta professionalisme. Atas dasar itulah wartawan Indonesia menetapkan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Ada 11 Pasal yang harus di pahami dengan baik oleh masyarakat wartawan dan masyarakat di luar wartawan sebagai berikut;
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menggunakan cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia di ketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan " off the record " sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencarut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau kepada pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik Jurnalistik dilakukan Dewan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006