Lhokseumawe - Pimpinan Dayah Qari Hafizh (QAHA) Ukhwatul Qur'an Kota Lhokseumawe Tgk Jamaluddin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah membuat seruan atau himbauan menyikapi kenakalan remaja yang selama ini sangat meresahkan.
Kenakalan remaja selama ini telah menjadi ancaman khususnya warga Lhokseumawe, kejadian demi kejadian terus terjadi secara terang terangan di depan umum, dan ini perkara serius dan segera mesti dicari solusi.
"Alhamdulillah Pj Walikota Lhokseumawe beserta seluruh Forkopimda terlah mengeluarkan himbauan ini, mudah mudahan langkah ini bisa berjalan sesuai yang kita inginkan " kata Pimpinan Dayah Qaha Lhokseumawe yang akrab disapa Waled Jamal kepada media ini, Kamis (08/02/2024).
Dikatakannya lebih lanjut, kami juga mengapresiasi Kapolres Lhokseumawe, yang hampir tiap malam patroli dengan anggota, melihat dimana anak-anak yang berkumpul untuk menghindari terjadinya potensi konflik di tengah tengah remaja, dan kita melihat Kamtibmas dan Babinsa selalu memantau di Gampong masing-masing
Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya permasalahan sosial yang berkaitan dengan anak di bawah umur sekarang, peran orang tua menjadi sangat penting, yang mana orang tuanya masing-masing harus benar-benar aktif dalam mengkontrol anaknya, karna orang lain tidak mampu untuk melakukan hal demikian tanpa peran orang tuanya sendiri.
Dan hal yang lain yang bisa dilakukan adalah setiap gampong para Kepala desa harus segera membuat Qanun Gampong dalam membentuk "Pageu Gampong" khususnya terkait berkeliaran anak-anak di bawah umur, dan perlu ada pembinaan khusus untuk anak muda oleh pimpinan desa masing-masing.
"Jika semua unsur terlibat dan merasa bertanggung jawab, maka Perkara demi perkara yang terjadi akan terselesaikan dengan baik," tutur Waled Jamal.
Untuk diketahui, adapun isi dari Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota Lhokseumawe Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe yang ditanda tangani oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe pada tanggal 6 Februari 2024 adalah sebagai berikut :
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan Masyarakat dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:
Memperhatikan : Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.
Mengingat :
a. Al-Quran dan Hadist;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.
MEMUTUSKAN,
Menetapkan : Seruan Bersama Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
KESATU ; Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB;
KEDUA ; Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
KETIGA ; Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dapat dikecualikan dalam rangka mengikuti kegiatan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari
Lembaga Pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua;
KEEMPAT ; Seruan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA, diserukan kepada:
a. Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya;
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dalam pengawasan orang tua;
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam;
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar
Gampongnya; dan
e. Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di Gampong dan Sekolah.
KELIMA ; Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU sampai Diktum KETIGA.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. (Murhaban)