Banda Aceh-KIP Aceh melakukan pemusnahan kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di halaman kantor setempat pada selasa (13/02).
Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh memimpin pemusnahan tersebut didampingi Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama jajarannya.
Adapun surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), surat suara DPR RI Daerah Pemilihan Aceh I, surat suara anggota DPD RI, dan surat suara DPR Aceh serta DPRK.
Selain itu, hadir Komisioner Panwaslih Aceh, Agus Syahputra dan Maitannur serta perwakilan Polda Aceh, Adnan.