Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Selasa, Februari 20, 2024, 13.16
Last Updated 2024-02-20T06:16:13Z
Aceh UtaraNANGGROEPEMILU 2024

Ilham Pangestu: 4 Pilar Kebangsaan Merupakan Esensial Kesuksesan Penyelenggaraan NKRI


Aceh Utara- Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ilham Pangestu dapil Aceh 2 mengatakan,“ Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan esensial bagi penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/ perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kegiatan yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat,  Gp Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa , ia menyampaikan, “Menjaga Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi tugas bersama. ,hal ini di sampaikan  di aula Gp Jawa belakang Pada Tanggal 24 Januari 2024.

Lanjutnya, dalam paradigma pembangunan di negara Indonesia hakikat kedudukan Pancasila mengandung suatu konskuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, baik aspek pembangunan politik.

pembangunan ekonomi maupun pembangunan sosial. Dalam pembangunan politik yang berlandaskan Pancasila di Indonesia menganut sistem politik demokratis yakni menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi yang berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat (demokrasi).

Hal ini berlawanan dengan sistem diktator/otoriter/totaliter yang menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi (meletakkan kedaulatan pada elite).

Sementara ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah. 

UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD 45 tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalam PembukaanUUD 1945 adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia” hal ini merupakan tujuan Negara Rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.

Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, imbuhnya.

Sebagai penutup, Ilham Pangestu Anggota DPR RI asal Aceh menyampaikan bahwa “Perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan. NKRI sebagai pilar ketiga lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.

NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
Pilar keempat dalam kehidupan berbangsa dan negara Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia.

Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya harus dijaga, dipahami, dihayati dan dilaksanakan dalam pranata kehidupan seharihari, dimana Pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka tunggal ika adalah perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut maka tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud, tutupnya.