Pewarta: T. MUHAMMAD RAJA Hp/Wa: 0852-8290-3462
Minggu, Februari 11, 2024, 19.41
Last Updated 2024-02-11T12:41:45Z
Banda AcehNANGGROEPEMILU 2024

DPW PAS Kanda Syukri Yang Juga Caleg DPRA Dapil-1 Aceh besar, Sabang, Banda Aceh Setuju: HP Dilarang Masuk ke Bilik Suara


Banda Aceh- Keputusan untuk melarang pemilih membawa HP ke tempat pemungutan suara (TPS) telah mendapat dukungan kuat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Aceh Seranto (PAS). Ketua DPW PAS, KandaSyukri Sangat, menegaskan dukungannya terhadap aturan baru ini.

Menurut Syukri, yang juga merupakan calon legislatif DPRA Dapil Satu dan Nomor Urut satu dari partai Sira, larangan membawa HP ke TPS adalah langkah bijaksana untuk menghindari potensi politisasi yang merugikan.

Hal itu di sampaikan kepada media ini, Minggu, 11 Februari 2024, Syukri menyatakan, "Hal tersebut merupakan suatu jalan menghindari many politik." Ujar Kanda Syukri yang juga bendarhara umum partai Sira.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan warga membawa HP ke TPS, termasuk ke bilik suara Pemilu 2024, namun, KPU tetap mengingatkan agar warga tidak merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024), seperti yang dilansir oleh detik.com.

Dengan dukungan kuat dari DPW PAS, keputusan ini diharapkan dapat memastikan integritas pemilu dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi.