Aceh Utara-Membawa atau menggunakan telepon selular (handphone) berkamera ke dalam bilik suara akan mempermulus terjadinya politik uang atau praktik pembelian suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) atau Pemilu Serentak Tahun 2024.
Karena dengan membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara pemilih akan dapat melakukan dokumentasi kertas suara hak pilihnya, dan akan memberikan kepada oknum calon legislatif (caleg) tertentu, oknum tim sukses (timses) tertentu atau oknum dari partai politik (parpol) tertentu sebagai bukti telah memilih calon tertentu. Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qamarius.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini telah beredar janji paket uang tunai Rp. 100 ribu, Rp. 200 ribu, dan dalam jumlah lainnya untuk setiap 1 suara. Ada juga paket untuk 1 orang akan mendapatkan uang tunai Rp. 300 Ribu, Rp. 600 ribu dan dalam jumlah lainnya untuk memilih paket 3 serangkai (Caleg Kabupaten/Kota, Caleg Provinsi dan Pusat).
Selain itu ada juga yang menawarkan paket sembako dan berbagai paket lainnya dengan nilai bervariasi. Sebagian calon atau timses akan membayar atau memberikan paket uang yang dijanjikan setelah pemilih memberikan bukti foto setelah keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada juga calon atau timses yang memberikan paket sebelum pemilihan baik langsung kepada pemilih, dimana apabila pemilih tidak dapat memberikan bukti foto maka uang atau paket lainnya akan diminta untuk dikembalikan.
Untuk itu kepada Penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya agar dapat memberi perhatian khusus dan serius tentang aturan larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Karena salah satu potensi kecurangan terbesar dalam pemilu adalah membiarkan pemilih membawa dan menggunakan HP dalam bilik suara. Selain itu potensi kecurangan akan terjadi pada pencoblosan surat suara lebih, pada pendampingan pemilih tertentu dan lain-lain.
Kepada penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya mulai dari pusat sampai ke daerah diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh jajarannya tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 (e) yaitu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu Pasal 28 ayat 2, yaitu pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
KPU perlu mengintruksikan dan memberikan tugas khusus kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selain itu perlu juga disediakan tempat khusus untuk penyimpanan HP sebelum masuk bilik suara dan perlu dilakukan pemeriksaan secara ketat supaya HP tidak dibawa masuk kedalam bilik suara. Petugas KPPS jangan sampai lengah, lalai atau kecolongan, karena pelaku politik uang atau pembelian suara tidak hanya menargetkan pemilih tapi memanfaatkan kelemahan putugas KPPS dan pihak terkait lainnya.
Kepada Bawaslu diharapkan dapat mengantisipasi melalui pencegahan dan pengawasan yang ketat, cermat dan berjenjang terhadap potensi kecurangan penggunaan telepon genggam berkamera dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara dan pelanggaran atau kecurangan lainnya.
Karena walaupun sudah ada aturan tentang larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya dalam bilik suara, seperti misalnya pada Pemilu 2019. Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, misalnya pada Pasal 35, ayat 1 huruf (m), Pasal 38 ayat 1 (d) dan pasal lainnya sudah ada larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Namun faktanya masih banyak terjadi pelanggaran, dimana pemilih bebas membawa HP di berbagai TPS di seluruh Indonesia.
Untuk itu perlu adanya sanksi tegas kepada siapapun yang ketahuan membawa dan membiarkan penggunaan telepon selular berkamera dalam bilik suara, karena selama ini belum ada sanksi yang tegas atau hukuman yang berat bagi yang melanggar larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Semoga semua pihak hendaknya dapat menghindari dan tidak terlibat politik uang dengan berbagai modus, sehingga Pemilu 2024 mendatang mejadi Pemilu yang bersih dan berintegritas. Karena dengan melakukan politik uang (money politic) akan mengakibatkan politik biaya tinggi (high cost politic).
Tingginya biaya politik akan memperbesar potensi korupsi setelah calon terpilih, karena calon tersebut akan berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan. Sehingga korupsi akan terus terjadi di Indonesia, calon terpilih tidak akan pernah menyetujui Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai (Pembatasan Transaksi Uang Kartal), Undang-Undang Pembuktian Terbalik, Undang-Undang Perampasan Aset dan undang-undang pencegahan dan pemberantasan korupsi lainnya.
Sebagaimana kita berdoa untuk Palestina, kita juga berdoa untuk kesuksesan Pemilu 2024 di Indonesia. Semoga Pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancer, aman dan kondusif serta tidak mencederai demokrasi. Insya Allah yang akan terpilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah putra-putri terbaik bangsa, tutup Abiya Dr. Ibrahim Qamarius yang merupakan Ketua Majelis Dzikir Samudra Pasai.