Aceh-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Aceh, Seharusnya mengambil sikap tegas dan melakukan himbauan, mengingatkan para kepala desa/Keuchik beserta perangkat Gampong yang semestinya bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
"Pantauan pihak media ini dilapangan, banyaknya para kepala desa/keuchik dan perangkat desa di Aceh, terlibat langsung melakukan tindakan yang berindikasi Kompanye Caleg, mendukung satu-satu caleg secara terang-terangan, seolah-olah tidak malangar aturan.
Seharusnya pihak Bawaslu setiap kabupaten/Kota di Aceh, awal sebelum musim Kompanye tiba, menyebar surat imbauan ke seluruh para kepala desa/keuchik di wilayah-wilayah kerja Bawaslu itu masing-masing, agar para keuchik dan perangkatnya menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
Seperti surat imbauan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa/Keuchik dan perangkat desa, yakni pada pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa/keuchik dan perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD/Tuha Peut Gampong).
“Mereka misalkan, menjadi tim pelaksana sebuah kampanye, mereka ada yang menjadi, membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Caleg, kalau untuk kepala desa/keuchik sendiri, sudah jelas bahwa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan itu dapat dijerat dengan pasal pidana."
(Editor: T.M.Raja, Sabtu 20 Januari 2024)