Aceh Utara> Sejumlah kepala desa atau Keuchik Gampong di kabupaten Aceh Utara dalam sebulan terakhir ini, dibuat kebingungan dengan adanya program penambahan jumlah uang dana desa dari Pemerintah pusat untuk desa-desa di kabupaten yang Kaya dengan Gas alam.
Pasalnya, Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Tambahan Dana desa.
Di Kabupaten Aceh Utara sendiri Terdapat hannya 162 Desa/Gampong yang mendapatkan, penambahan jumlah uang anggaran dana desa di tahun 2023 ini, Jumlah tersebut sangat sedikit dari jumlah desa/Gampong keseluruhan sebanyak 852 Desa dalam 27 Kecamatan di kabupaten Aceh Utara.
Namun Apa? penyebabnya, jumlah dasa yang mendapatkan dana tambahan di Aceh Utara, bisa dikatakan sangat sedikit, dan tidak mencapai 25% dari jumlah desa yang ada, Sehinga membuat para keuchik yang tidak medapatkan dana tambahan, tercengang dan terheran-heran, dengan sistem penilaian, layak dan tidak layaknya desa untuk diberikan Dana tambahan.
"Seorang Keuchik di Kecamatan Nibong, Mengatakan dirinya dan kawan-kawan Keuchik lain di kecamatan Nibong ini, "Yang tidak dapat Dana tambahan kususnya, sangat heran dengan sistem penilaian oleh pemerintah pusat, Mengapa Gampong tetangga kami dapat tambahan dan gampong kami tidak dapat." Tanya Keuchik itu
Lanjutnya, Jika Pemerintah menilai dari kecepatan realisasi dan laporan anggaran dana desa tahap demi tahap di masing-masing Gampong, faktanya Gampong kami dan gampong yang mendapatkan dana tambahan itu, jelas-jelas lebih cepat realisasi dan pelaporan anggaran dana desa tahap pertama dan kedua Gampong kami, dibandingkan Gampong tersebut.
Maka kami lihat ini sangat aneh, dengan ketentuan sistem cara Verifikasi dan input data Desa-desa untuk di tentukan penambahan jumlah dananya."Ucap Keuchik tersebut Via Telpon.
"Menurut Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan tambahan Dana Desa, dinilai dan dialokasikan berdasarkan Desa yang memiliki kinerja terbaik yang di lakukan oleh kepala desa Itu sendiri.
Dan Tambahan Dana Desa yang dapat di berikan untuk desa yang kakelengkapan data APBDes tahun anggaran 2023, dan kelengkapan data APBDes tahun Anggaran 2022, yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, lewat laporan realisasi Anggaran dana desa masing-masing desa ke aplikasi Omspan, yaitu realisasi tahap pertama dan kedua.
Adapun Kelengkapan Data yang menjadi Penilaian untuk desa-desa agar mendapatkan Dana tambahan ada tiga katagori, Yaitu:
Apabila desa mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi, Maka desa tersebut akan mendapatkan Dana tambahan, sebesar Rp116.368.000,00
(seratus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Jika Desa itu, Hanya mengirimkan
Laporan Realisasi saja, Maka desa itu akan mendapatkan dana tambahan
Rp 128.005.000,00
(seratus dua puluh delapan juta lima ribu rupiah)
Selanjutnya Kalau desa Mengirimkan data
APBDes dan Laporan Realisasi anggaran dana desanya Dengan lengkap dan sempurna, Maka desa dimaksud akan mendapakan Dana tambahan sebesar Rp 139.642.000,00
(seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)
Artinya, Laporan realisasi anggaran dana desa tahun ketahun tahap demi tahap ke Aplikasi Omspan, sangat terpengaruh bagi dasa itu sendiri, untuk mendapatkan dana tambahan, dari pemerintah pusat.
Berdasarkan, Pantauan Awak Media ini di lapangan, Terdapat setidaknya ada tiga kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara, yang kejanggalan dalam penentuan alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2023 ini, Seperti terpantau di kecamatan Sawang, tidak satupun desa yang mendapatkan Dana tambahan tahun ini, sedangkan di kecamatan Lhoksukon yang kecamatan tersebut, sebagai kecamatan ibukota kabupaten Aceh Utara sendiri hannya 1 Desa mendapatkan dana tambahan.
Begitu juga dengan peristiwa di kecamatan Nibong, di kecamatan tersebut terdapat tiga desa yang mendapatkan dana tambahan, dan kecamatan itu, terlihat banyak para keuchik yang curhat kebingungan dengan sistem penilaian bagi desa yang layak dapat Dana tambahan.
"Sebab jika kemendes, Kemenkeu dan Kemendagri, menilai dari kinerja pemerintah desa, dengan catatan kecepatan terserapnya anggaran dan laporan realisasi dana desa di masing-masing Desa, di kecamatan Nibong terlihat sudah lumayan baik, realisasi anggaran dana desanya, sudah mencapai 85%, Rata-rata desa sedang melakukan realisasi tahap terakhir.
Sebagian keuchik di kecamatan lain, menilai dilemanya persoalan sistem penilaian layaknya Desa-desa untuk mendapatkan penambahan Dana tahun ini, Akibat Laporan realisasi anggaran dana Desa tahap demi tahap, tahun demi tahun, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Utara, Diduga tidak Valid alias Amburadul.
Karena, jika di lihat dari Aplikasi Jaga.id salah satu aplikasi untuk melihat laporan realisasi keuangan lembaga, seperti lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan realisasi anggaran Dana desa, data di aplikasi tersebut, berdasarkan data dari laporan realisasi Dana desa ke Aplikasi Omspan, oleh Operator di Dinas DPMG di masing-masing daerah.
Namun, Data laporan realisasi keuangan Desa di kabupaten Aceh Utara, yang di laporkan ke aplikasi Omspan oleh Operator di Dinas DPMG Aceh Utara, Diduga sangat tidak sesuai dengan Fakta dan kenyataannya di lapangan, Realisasi anggaran di desa faktanya lain, yang dilaporkan ke Aplikasi Omspan lain." Terang beberapa Keuchik di Aceh Utara
Mungkin Hal ini, yang menyebabkan, penambahan dana untuk desa-desa di kabupaten Aceh Utara, Terjadi signifikan dan terkesan tak terarah, "Maka kami berharap agar pihak Dinas DPMG sebagai dinas pemberdayaan bagi Gampong, untuk memperbaiki manajemen, agar kedepanya bisa berjalan dengan baik sesuai harapan dan terlapornya realisasi anggaran dana desa.
Ke aplikasi Omspan, dan dapat dipergunakan untuk keperluan, baik untuk penambahan anggaran dana desa, maupun keperluan lain sebagainya."Tutup Keuchik itu, yang didampingi oleh Keuchik lainnya.
"Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMP-PKB) Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurradhi, MH kepada media ini Senin (4/12/2022). Terkait anggapan bawah dinas penyebab kurangnya jumlah desa dapat dana tambahan di Aceh Utara.
Itu tidak benar, mungkin yang menyampaikan informasi tersebut, kurangnya update info yang berkaitan dengan aturan atau gagal paham terhadap sistem dan mekanisme pengalokasian Tambahan Dana Desa."Tegas Fakhrurradhi
"Yang benar adalah Untuk Provinsi Aceh, justru Kab. Aceh Utara yg terbanyak mendapatkan Tambahan Dana Desa yaitu sebanyak 162 Desa, (Rp.18,75.M), disusul Kab.Pidie 139 Desa (17,75.M), Kab.Bireuen 116 Desa (15,52.M), Aceh Besar 115 Desa (16,05.M), sedangkan Kabupaten lainnya di Aceh hanya mendapatkan dibawah 100 Desa per Kabupaten.
Rincian nya sebagai berikut:
"Kemudian terkait Desa penerima Dana Tambahan, juga mengacu kepada aturan yang ada yaitu PMK No 98 Tahun 2023.
"Semua laporan yang disampaikan oleh Geuchik melalui Camat dan di antar ke kantor DPMG lalu data laporan tersebut yang di input oleh operator Dinas DPMG ke aplikasi Omspan, dan Kita tidak ada kepentingan apapun dalam konteks Program penambahan jumlah uang dana desa itu." Tutup Fakhrurradhi
(Editor: T.M.Raja)